- VIVA.co.id
Menurut Dicky, belasan ribu pengungsi tersebut tersebar di sejumlah daerah. Mereka ada yang ditempatkan di Medan, Makassar, Kupang, Jakarta, dan sejumlah wilayah lain.
“Paling banyak di sekitar Jakarta sekitar 4.800an orang, Makassar 1.800, Medan hampir 2.000, Aceh 900an,” ujarnya.
Dicky mengakui, Indonesia tidak memiliki tempat penampungan khusus untuk para pengungsi dan pencari suaka tersebut. Ia berdalih, Indonesia bukan negara yang terikat dengan konvensi 1951.
“Sebenarnya kita sama sekali tak punya kewajiban. Yang kita lakukan selama ini, semata-mata hanya karena kemanusiaan,” ujarnya.
Lokasi yang selama ini digunakan untuk menampung mereka sebenarnya bukan tempat untuk pengungsi atau pencari suaka. Tempat yang dimilki oleh imigrasi tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi penampungan WNA yang melanggar keimigrasian.
Imbas Perang
Kasubag Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yan Wely Wiguna, menjelaskan, ada sekitar 5.233 pengungsi dari Timur Tengah. Sebanyak 3.606 di antaranya merupakan pencari suaka.
Ia mengatakan, pencari suaka adalah pengungsi yang sudah memohon kepada UNHCR untuk ditempatkan ke negara ketiga. Sementara itu, pengungsi belum meminta ditempatkan ke negara ketiga dan bisa dikembalikan ke negara asalnya jika sudah aman. Namun, para pencari suaka tidak akan dipulangkan ke negara asalnya.
“Yang dikembalikan lagi ke negaranya namanya pengungsi. Kalau pencari suaka mereka tidak akan kembali lagi ke negaranya. Mereka akan mencari asylum seeker di negara lain,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 9 September 2015.
Ia menjelaskan, meski Eropa sudah dibanjiri gelombang pengungsi dari Suriah dan sejumlah negara di Timteng, namun belum ada tanda-tanda mereka akan masuk ke Indonesia.
“Buktinya, pengungsi dari Suriah hanya 35 orang. Pencari suakanya hanya 6 orang,” ia menerangkan.
Menurut dia, para pengungsi dan pencari suaka ditampung di rumah detensi imigrasi yang berjumlah 13 unit di seluruh Indonesia. Rumah detensi yang cukup besar menampung para pengungsi ini, di antaranya Tanjung Pinang, Medan, dan Kalideres.
Mereka juga ditempatkan di ruang detensi kantor imigrasi, ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, community house, dan imigran mandiri. Community house adalah rumah yang disediakan UNHCR untuk membantu para pengungsi dan pencari suaka di luar rumah detensi. Ada lagi imigran mandiri. Mereka adalah yang bisa membiayai diri sendiri.