- VIVA.co.id/Ramond EPU
Kutukan jerebu sesungguhnya tak lepas dari lemahnya masalah penegakan hukum di Indonesia. Â Foto:Â VIVA.co.id/Aceng Mukaram
Harus Diakhiri
Terlepas dari proses hukum yang sedang dilakukan terhadap para pelaku penyebab kabut asap, kutukan jerebu tak ada alasan untuk tidak diakhiri.
Derita warga Sumatera dan Kalimantan bahkan hingga ke Singapura, Malaysia dan Brunei tak layak diabaikan begitu saja.
Tak kurang dari 30 juta warga kini sedang terancam kesehatannya akibat penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Di Riau saja sudah mencapai 26.051 warga menderita ISPA akibat kabut asap. Belum di Jambi yang kini sudah menembus 28.948 orang.
"Kami di Kalimantan saja ada peningkatan antara 25 persen hingga 50 persen. Setidaknya ada 20 ribu warga yang menderita," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Andy Jap.
Sudah waktunya 18 tahun kutukan jerebu di Sumatera dan Kalimantan harus diakhiri. Sehingga ke depan tak perlu lagi puluhan pesawat memuntahkan garam di langit. Dan teka perlu lagi juga ribuan TNI atau manggala agni berjibaku di tengah asap dan api.
Meski terlalu dini menilai ada hasil, namun komitmen negara mulai dari mencokok para korporasi penyebab asap patut diapresiasi. Sebab sejatinya, negara ini sudah memiliki sejumlah pagar hukum yang cukup kuat. Tinggal bagaimana mengukuhkannya dan menerapkannya tanpa pandang apakah ia korporasi, penyumbang investasi, petani atau siapa pun dibelakangnya.
Ide untuk merevisi undang-undang yang berkaitan dengan kehutanan, rasanya belum perlu diwujudkan bila hukum di negara masih kedodoran. "Yang harus dilakukan saat ini adalah memperkuat undang-undang dan mengecilkan celah korporasi bermain-main dengan api di area konsesi mereka," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Anton P Widjaya.
Prinsipnya, kutukan jerebu telah membuat rakyat dan negara menderita. Kerusakannya menerabas multi sektor mulai dari ekonomi, politik, transportasi, kesehatan, sosial hingga ke ekologis.
"Pemerintah harus memperbaiki tata kelola lingkungan. Indonesia (sudah) menjadi penyumbang emisi terbesar ketiga di dunia sementara kita sudah mendeklarasikan akan menurunkan emisi sebesar 26-40 persen pada tahun 2020. Nah bagaimana kita tekan emisi ini kalau masalah asap aja tidak beres-beres," Mukri menambahkan. (umi)