- VIVA.co.id/http://www.dw.de
"Ajak anak berkomunikasi, dengan begitu, kita akan semakin dekat dan mengetahui masalah mereka".
Terus Meningkat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kasus kekerasan anak bukan hanya meningkat dari sisi jumlah, namun juga intensitasnya. Saat ini, kekerasan anak bukan hanya pemukulan, bullying ringan, berantem kecil, gesekan antarsiswa, tetapi sekarang intensitasnya naik tidak wajar.
Misalnya, kekerasan yang mengakibatkan luka parah atau berujung kematian. Juga kekerasan yang sudah direncanakan. “Itu faktanya, kondisi saat ini sudah seperti itu. Ini sudah mengkhawatirkan. Karena tanpa kita sadari, anak sudah begitu akrab dengan kekerasan,” ujar Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, kepada VIVA.co.id, Rabu, 23 September 2015
Menurut dia, saat ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab, anak tak lagi sekadar menjadi objek, tapi sudah menjadi pelaku kekerasan. KPAI mengamati sembilan hal terkait kasus anak yang tersangkut masalah hukum.
Artinya, anak yang melakukan tindak pidana, baik menjadi pelaku, saksi, atau korban. Dari 2011 hingga 2014, jumlahnya kurang lebih enam ribu kasus. “Itu kasus tertinggi di KPAI. Itu artinya, 1.500 kasus anak per tahun. Kalau sehari berarti lima kasus anak yang terjadi. Artinya terus meningkat,” kata Maria.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan hal senada. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur, mengatakan, data nasional menunjukkan, kekerasan anak cukup masif terjadi.
Hasil survei prevalensi kekerasan pada anak selama 2013 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan, 1 dari 3 anak laki-laki mengalami satu bentuk kekerasan. Lalu, 1 dari 6 anak perempuan mengalami kekerasan.
Sementara itu, data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM per 7 Juli 2014, anak berstatus sebagai tahanan ada 2.062 orang. “Lalu, 3.736 anak berstatus sebagai narapidana. Bareskrim Polri mencatat sebanyak 1.727 perkara anak pada 2013. Ini yang masih proses. Kalau prosesnya selesai, dia akan masuk sebagai tahanan,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Jumat, 25 September 2015.
Penonton Segala
KPAI menyatakan, salah satu pemicu kekerasan anak adalah tayangan televisi. Banyak adegan film yang menampilkan kekerasan. Selain itu, internet ikut menyumbang. “Itu semua tidak ada filter. Anak kita bebas menonton apa saja. Anak itu penonton segala,” ujar Maria.
Menurut dia, televisi lebih berdampak ketimbang perilaku kekerasan yang dilakukan orangtuanya sendiri. Televisi itu di mana-mana, tiap rumah ada. Mungkin setiap rumah di Indonesia memiliki televisi, bahkan tidak satu. Tapi, di tiap kamar ada.
Bahkan, gadget sekarang juga tersambung dengan internet. “Artinya, ini faktor-faktor yang tidak terlihat, tetapi selalu dialami oleh anak-anak kita sehari-hari, melihat, mendengar, dan mengimitasi atau meniru,” dia menambahkan.
Ketika siswa dengan mudah mendapatkan tayangan kekerasan dari televisi atau internet, di situ dia belajar soal kekerasan. Hal paling dasar yang harus dilakukan orangtua dan guru adalah mencegah anak-anaknya belajar serta meniru kekerasan dari tayangan-tayangan audiovisual yang mereka lihat. Misalnya, dengan membatasi tayangan yang ditonton oleh anak. “Paling mudah itu,” ujarnya.
Maria menjelaskan, televisi belum bisa membuat tayangan yang pro terhadap anak. Untuk itu, KPAI meminta agar orangtua menjauhkan televisi dari anak-anak. Menurut Maria, hal itu harus dilakukan.
“Bukannya kami tidak suka dengan industri hiburan, tetapi risiko dari tayangan kekerasan jauh lebih berbahaya. Selain menjauhkan televisi, orangtua dan guru harus membuat permainan yang edukatif buat anak,” katanya.
Tudingan yang sama juga disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurut Pribudiarta, televisi dan media sosial merupakan pemicu pornografi dan kekerasan terhadap anak.