SOROT 363

Televisi Pengajar Kekerasan

Tempat Penitipan Anak
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Para guru di sekolah pun dapat membantu memberikan bimbingan tentang tontonan-tontonan berbahaya bagi anak-anak.

Namun dalam banyak kasus, tidak sedikit orang tua yang masa bodoh dengan tontonan anak. Kadang mereka waspada terhadap tayangan yang secara vulgar menampilkan adegan kekerasan, tetapi menganggap tak masalah untuk siaran yang samar-samar bermuatan kekerasan, misalnya, sinetron yang mempertontonkan adegan bullying atau kekerasan nonfisik.

“Diperburuk dengan kesibukan orang tua sehingga anak dengan bebas menonton berbagai tayangan kekerasan dan cerita-cerita alay (remaja belia), sinetron yang mempertontonkan kesinisan, balas dendam hingga bullying. Itu semua terekam di kepala anak,” kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP, Reni Marlinawati, di kompleks Parlemen di Jakarta, Rabu, 23 September 20015.

“Ditambah berbagai game (permainan) kekerasan yang juga dimainkan anak. Secara tidak sadar mereka menjadi belajar memukul, menebang, dan melakukan kekerasan lainnya,” kata Reni.

Persoalan lain ialah kapasitas guru. Diakui atau tidak, masih banyak guru di Indonesia yang hanya memiliki kemampuan mengajar tetapi tidak cakap mendidik. Kemampuan guru untuk mendidik menjadi tidak berkembang karena kurikulum pendidikan nasional yang cenderung berat atau tak sesuai dengan tingkat perkembangan anak-anak.

“Masa anak TK (taman kanak-kanak) dipaksa bisa baca dan berhitung sebelum masuk SD. Mereka itu harus belajar dengan cara bermain jangan dipaksa,” ujarnya.

Reni berpendapat, tak dapat disalahkan ketika adegan-adegan kekerasan terekam dalam otak anak-anak lalu mereka mempraktikkannya di sekolah maupun di rumah. Mereka bahkan kadang merasa tak bersalah telah mengasari temannya, termasuk ketika sampai meninggal dunia. Soalnya orang tua terlalu sibuk atau abai, sementara guru lebih fokus pada mengajar sesuai standar kurikulum.

Pada pokoknya, menurut Arist Merdeka Sirait, anak tak dapat disalahkan. “Orang dewasa berkontribusi. Dunia pendidikan pun secara tidak langsung, mengajarkan kekerasan, karena anak hanya dituntut untuk memiliki kecerdasan intelektual.”

Tak Melulu Televisi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sependapat dengan pandangan bahwa televisi berpengaruh besar dalam membentuk perilaku kekerasan pada anak. Namun televisi bukan satu-satunya sebab. “Pengawasan orang tua, faktor media lain selain televisi, seperti internet, gadget atau PS (permainan PlayStation),” kata Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad.

KPI telah membuat regulasi, di antaranya, menetapkan klasifikasi tayangan yang aman untuk anak-anak, hanya untuk orang dewasa, atau baik buat semua umur. Misalnya, tayangan yang baik untuk anak-anak diberi kode A/SU (Anak/Semua Umur), tayangan yang boleh ditonton anak-anak tapi dengan bimbingan orang tua diberi kode BO/A (Bimbingan Orangtua/Anak), tayangan yang hanya untuk orang dewasa dengan kode D (dewasa).

Tetapi, kata Idy, klasifikasi itu pun tak menjamin tayangan benar-benar aman untuk anak-anak. Tayangan berita yang dalam klasifikasi SU, misalnya, bisa memuat informasi tentang kekerasan dan tetap memerlukan bimbingan orang tua.

“Sering kali yang menganggu psikologi itu program berita tentang tawuran dan kerusuhan. Berita kayak begitu, kan buruk, dan packaging-nya (penyajiannya) enggak boleh ditunjukan yang sadis-sadis,” ujarnya.

KPI, Idy menambahkan, pun bukan satu-satunya lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas media penyiaran televisi. Soalnya wewenang KPI hanya pada urusan setelah tayang, bukan sebelum tayang. Artinya, KPI mengawasi ada pelanggaran atau tidak setelah program siaran ditayangkan, bukan sebelum itu.

Kalau ditemukan pelanggaran, KPI pasti menindak televisi yang bertanggung jawab. Sanksi berupa teguran sampai pemberhentian izin siaran.

Ada bagian yang bukan wewenang KPI tetapi vital bagi televisi, yakni otoritas sensor. Perkara itu adalah urusan Lembaga Sensor Film (LSF), terutama tayangan yang bukan berita, seperti film, sinetron, reality show, dan sejenisnya. Tak jarang ditemui tayangan yang telah dinyatakan lolos sensor LSF tapi masih bermuatan kekerasan.

“Kalau ada kecenderungan masih ada program siaran (bermuatan kekerasan) di TV maka yang patut dipersoalkan adalah sejauhmana proses dan parameter sensor itu dilakukan. Karena KPI itu, kan, menghakimi, mengkaji sesudah tayang,” ujar Idy.

Penilaian itu dibenarkan Pribudiarta Nur, Deputi Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, tidak sedikit tayangan, misalnya, film animasi yang tampak aman bagi anak-anak dan lolos sensor LSF, tetapi sesungguhnya masih mengandung muatan berbahaya.

Pribudiarta mencontohkan film-film kartun atau animasi yang menampilkan adegan memukul orang lalu orang itu tak terluka sedikit pun dan tampak baik-baik saja. Anak-anak yang menonton tayangan itu lantas meniru atau mempraktikkannya karena mereka menganggap tak berbahaya seperti pada film.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut