- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
VIVA.co.id - Penganiayaan dan pembunuhan petani penentang aktivitas penambangan ilegal pasir di Lumajang, Jawa Timur, disebut hanya sebagian kecil dari sekian banyak sengketa lahan tambang di Indonesia.
Peristiwa yang menewaskan Salim alias Kancil dan Tosan menjadi perhatian publik begitu terangkat ke media massa. Kasus Salim dan Tosan, barangkali hanya satu dari sebagian kecil kasus sengkarut pertambangan yang tercium pulik. Karena sebetulnya masih banyak kasus serupa yang luput dari perhatian media dan publik meski korbannya tak sedikit.
Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) menengarai biang sengketa-sengketa lahan tambang di Indonesia karena Pemerintah lebih suka melayani pengusaha tambang ketimbang mengurus tambang. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah gampang menerbitkan izin usaha pertambangan, dan sering mengabaikan keberadaan masyarakat di lokasi penambangan.
Contoh kasus yang paling umum ialah izin diterbitkan, tetapi masyarakat setempat tidak diberi tahu atau tak dimintai pertimbangan. Pengusaha tak mau tahu karena sudah mengantongi izin. Masyarakat kaget dan bahkan terganggu ketika aktvitas pertambangan dimulai. Lazimnya dari soal itulah sengketa bermula. Warga memprotes. Pengusaha berkukuh. Aparat terlambat mengantisipasi.
"Pengusaha merasa sudah mendapatkan izin, sedangkan rakyat tidak mendapatkan informasi kalau lahannya menjadi lokasi pertambangan," kata Ketua APRI, Gatot Sugiharto, kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.
Konflik lahan tambang antara perusahaan dengan warga cukup besar karena ada tiga klasifikasi pertambangan berdasarkan golongan bahan galian, yakni golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A disebut bahan strategis, seperti minyak bumi, gas alam, bitumen, batu bara, dan uranium. Golongan B disebut bahan vital, yang meliputi besi, mangaan, krom, titanium, emas, bauksit, dan tembaga. Sedangkan golongan C disebut bahan tidak strategis dan tak vital, yangmencakup nitrat, garam batu, pasir, batu permata, batu apung, dan pasir kuarsa.
Semua golongan menyimpan potensi konflik. Penambangan ilegal pasir di Lumajang yang termasuk dalam kategori tidak strategis dan tak vital saja sampai memakan korban tewas dan luka. Apalagi pertambangan yang disebut strategis atau vital.