- VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
![]()
Kediaman Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar. Foto: VIVA.co.id/Dyah Pitaloka
Â
Kasus yang menewaskan Salim alias Kancil dan melukai Tosan itu pun baru di satu lokasi, yakni di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Masih ada puluhan tambang pasir di kabupaten itu, tambang yang legal maupun ilegal.
Khusus untuk penambangan batu dan pasir, Kabupaten Lumajang menyatakan memiliki bahan galian pasir dan batu bangunan seluas 82,50 hektare. Areal pasir dan batu yang dieksploitasi baru 15 hektare dengan volume 239.065 meter persegi atau hanya 4 persen dari kapasitas yang tersedia.
Konflik Agraria
Sengketa pertambangan termasuk dalam konflik agraria. Istilah tepatnya konflik agraria struktural. Konflik itu didefinisikan sebagai konflik yang diakibatkan kebijakan atau putusan pejabat publik dan mengakibatkan banyak korban serta berdampak luas secara sosial, ekonomi, dan politik. Mencakup sektor perkebunan, infrastruktur, kehutanan, pertambangan, dan pesisir/perairan.
Berdasarkan riset Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik agraria secara umum cenderungmeningkat sejak tahun 2009 sampai 2014. Ada 89 konflik agraria pada 2009. Jumlah itu terusmeningkat dari tahun ke tahun sampai 2014. Puncaknya mencapai 472 konflik agraria pada 2014.
Seiring dengan peningkatan jumlah konflik agraria, luas areal konflik selama 2009-2014 juganaik tajam. Pada tahun 2009, luas areal konflik tercatat 133 ribu hektare. Jumlah itu terusnaik dari tahun ke tahun sampai 2014, yang mencapai 2,8 juta hektare. Peningkatannya mencapai 2.046,6 persen.
Kasus atau konflik terbanyak memang pada sektor perkebunan, lalu infrastruktur, dan kehutanan. Selama 2012-2014, konflik di sektor perkebunan meningkat sebanyak 95 konflik atau 105,6 persen, sementara konflik di sektor infrastruktur meningkat sebanyak 155 konflik atau 258 persen.
Konflik pertambangan tergolong sedikit dibanding pada sektor perkebunan, infrastruktur, dan kehutanan. Tapi jumlahnya naik-turun. Ada 21 kasus pada 2012, lalu naik menjadi 38 kasus pada 2013, dan turun menjadi 14 kasus pada 2014.
Selama 2013-2014, luas areal konflik di sektor perkebunan, infrastruktur dan pesisir/perairan meningkat. Sektor perkebunan seluas 527 ribu hektare pada 2013 dan meningkat menjadi 924 ribu hektare pada 2014. Sektor infrastruktur seluas 35 ribu hektare pada 2013 lalu naik 74 ribu pada 2014.
Peningkatan paling tajam terjadi di sektor pesisir/perairan. Luas areal konflik di sektor itu hanya seluas 184 hektare pada 2013, lalu melonjak menjadi 1,548 juta hektare pada 2014.
Luas areal konflik di sektor pertambangan dan kehutanan menurun. Pada sektor pertambangan seluas 197 ribu hektare pada 2013 dan turun menjadi seluas 6,953 hektare pada 2014. Sedangkan pada sektor kehutanan seluas 545 ribu hektare pada 2013, kemudian turun menjadi 271 ribu hektare pada 2014.
Ada sepuluh besar provinsi dengan konflik terbesar, di antaranya, Sumatera utara (10,84 persen), Jawa Timur (10,57 persen), Jawa Barat (8,94 persen), Riau (8,67 persen), Sumatera Selatan (2,6 persen), Jambi (5,96 persen), DKI Jakarta (5,69 persen), Jawa Tengah (4,61 persen), Sulawesi Tengah (3,52 persen), dan Lampung (2,98 persen).
Selanjutnya... Efek Otonomi Daerah
Efek Otonomi Daerah
Kasus-kasus konflik pertambangan sesungguhnya tak bisa dilepaskan dari otonomi daerah. Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara semangatnya pun berdasarkan otonomi daerah. Dahulu izin usaha pertambangan adalah wewenang pemerintah pusat. Sejak era otonomi daerah, gubernur dan bupati/wali kota diberi kewenangan menerbitkan izin pertambangan.
Pemerintah daerah juga punya kekuasaan baru, yakni menentukan wilayah pertambangan, yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Pemerintah daerah bisa menentukan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), serta luas dan batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Izin-izin itu tentu harus dipenuhi dengan berbagai syarat, di antaranya, biaya pengurusan hingga setoran untuk setiap ton bijih mineral yang akan diekspor. Berbagai kewenangan itu dalam sejumlah kasus disalahgunakan untuk menerbitkan sebanyak-banyak izin.
Sejak kepala daerah memiliki banyak kewenangan dalam pertambangan itu, pelaku usaha mineral di daerah mengalami banyak pungutan. Pungutan makin menjadi menjelang pemilihan kepala daerah.
Ada tiga jenis pungutan yang banyak dikeluhkan. Pertama, kepala daerah menerapkan tarif sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar untuk setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, kepala daerah meminta saham kosong perusahaan tambang atas nama keluarga atau tim suksesnya sebagai syarat penerbitan IUP. Ketiga, kepala daerah meminta jatah dari setiap ton bijih mineral yang akan diekspor.
Menurut Gatot Sugiharto, pemerintah daerah sesungguhnya lebih mengutamakan menerbitkan izin pertambangan besar daripada pertambangan rakyat. Soalnya pertambangan besar akan lebih banyak mendatangkan uang, yang kelak dapat dipakai untuk biaya kampanye dalam pilkada.
"Dia mencari uangnya dengan mengeluarkan izin sebanyak-banyaknya. Setiap mengeluarkan izin, (calon kepala daerah incumbent/petahana) bisa mendapat uang besar untuk pilkada," katanya.
Dia menyebut seorang oknum kepala daerah bisa mendapatkan Rp1 miliar dari pungutan untuk setiap izin yang diterbitkan. Kalau mengeluarkan sepuluh izin, potensi uang yang didapatkan sebesar Rp10 miliar.
Pada sisi lain, Gatot tak memungkiri ada ada mafia pertambangan. Modus yang kerap digunakan mafia adalah mereka mengurus izin pertambangan, lalu dijual kepada pengusaha tambang. Mafia itu pun menyediakan jasa menyokong atau membekingi tambang ilegal alias tak berizin.
Keberadaan oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum dan birokrasi itu, kata Gatot, dipicu kerumitan perizinan yang harus diproses untuk bisa menambang di satu lokasi. Misalnya, di Kalimantan, untuk bisa menambang emas, pengusaha harus mengajukan izin eksplorasi dan eksploitasi. Waktu proses perizinan eksplorasi itu butuh waktu dua-lima tahun. Setelah itu baru eksploitasi.
Proses untuk eksploitasi pun harus memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan uji kelayakan serta biaya yang tak sedikit. Alasan itulah yang membuat penambang ogah mengurus perizinan sehingga memanfaatkan pihak lain.
Organisasi nirlaba Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengamati memang ada obral perizinan tambang terutama saat tahun pilkada dan setahun setelahnya. Dicurigai pula setiap perizinan itu ada kesepakatan tertentu antara calon petahana dengan pengusaha tambang.
"Di banyak tempat di rentang waktu 2010 sampai 2014, kita lihat di 20 kabupaten yang kaya sumber daya alam, terutama pertambangan, di setahun saat pilkada dan setahun setelah pilkada, ada lonjakan perizinan," kata Manajer Emergency Response Jatam, Ki Bagus Hadikusuma, kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariono, mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat tak lagi memiliki banyak kewenangan dalam hal itu. Kementerian ESDM hanya memberikan pedoman, regulasi, dan standar operasional prosedur.