SOROT 383

Menelisik Jilbab Halal MUI

Sertifikat halal Zoya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Linda Hasibuan

VIVA.co.id – Beberapa waktu lalu, jagat maya riuh dengan beredarnya foto yang memuat papan reklame tentang jilbab atau kerudung bagi wanita muslim. Reklame berukuran tiga kali lima meter dengan latar utama warna hitam itu memuat kalimat provokatif: “Yakin hijab yang kita gunakan halal?”
Ukuran tanda tanya pada kalimat itu tiga kali lebih besar dibanding ukuran hurufnya.

img_title Perjalanan Stempel Halal MUI

Logo Zoya terpampang dalam reklame dengan keterangan “kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia” pada bagian kiri bawah. Ditempel juga logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sebelah kanan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersebar poster berlogo Zoya yang menampilkan pesohor Laudya Cynthia Bella yang mengenakan kerudung merah. Tak ketinggalan, logo MUI juga menempel di poster tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Strategi Pemasaran

img_title Produk Delapan Tahun

Jilbab Zoya adalah salah satu merek keluaran PT Shafira Corporation. Perusahaan yang berbasis di Bandung, Jawa Barat ini memiliki dua merek produk serupa, yakni Shafira dan Zoya. Merek pertama baru tersebar di 26 gerai di Indonesia. Sementara Zoya sudah ada di 120 gerai se-Nusantara.

PT Shafira Corporation memproduksi kerudung dengan berbagai model dan variasi yang kemudian dilabeli Zoya. Bahan baku kainnya adalah bikinan PT Central Georgette Nusantara (CGN).

img_title MUI Pastikan Sertifikasi Halal Tak Hambat Usaha Bisnis

Perusahaan ini menepis tudingan sebagian kalangan yang menyebut, iklan yang menampilkan sertifikat halal dari MUI itu adalah strategi pemasaran semata. Menurut mereka, sertifikat itu bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen agar tak waswas mengenakan jilbab. Pasalnya, berjilbab bukan sekadar berbusana, tetapi yang terpenting adalah memenuhi perintah agama, menutup aurat.

Dasar pemikiran lain dalam sertifikasi halal produk Zoya adalah mematuhi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2104 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 1 pada undang-undang itu disebutkan produk apa saja yang wajib dijamin kehalalannya: “… barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.” Kerudung Zoya termasuk dalam barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut