- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jumlah kejadian itu diperkirakan akan meningkat. Sebab diprediksi bakal terjadi peningkatan curah hujan ke depan. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, tren curah hujan dalam bulan-bulan mendatang cenderung naik. Hujan berpotensi turun dengan intesitas sedang hingga lebat. “Pada kondisi tertentu intensitas hujan sedang dan berdurasi panjang,” ujar Deputi Bidang Klimatologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Mulyono Prabowo.
BNPB menyebutkan, musim hujan pada 2016 sampai awal 2017 nanti diperkirakan akan lebih besar. Musim hujan akan terjadi pada November, Desember, Januari, Februari, Maret, April. Puncaknya terjadi pada Januari.
Lembaga ini mengingatkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan antisipasi dan kewaspadaan menghadapi banjir, longsor, dan puting beliung yang kemungkinan akan terjadi di musim hujan nanti.
BNPB pun akan terus melakukan kegiatan antisipasi prabencana. Di antaranya dengan terus mengajak berbagai kalangan untuk mengurangi risiko bencana. Sebab, pencegahan yang lebih baik akan mampu mengurangi kerugian akibat bencana maupun korban jiwa. “Tidak mungkin diserahkan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah semuanya,” ujar Sutopo.
![]()
Sejumlah warga antre melintasi jalan setapak ketika mengunjungi lokasi bencana banjir bandang aliran Sungai Cimanuk, Kampung Cimacan, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Soal pola hidup mencegah bencana, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid, perlu waktu untuk membangunnya. Mitigasi bencana ini pun, terutama harus didukung oleh kebijakan pemerintah setempat, seperti soal izin tambang, izin pemukiman, izin pembukaan hutan. “Selama hal ini tidak dilakukan maka mitigasi yang dilakukan BNPB tidak akan banyak manfaat,” ujarnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah bencana. Dari sisi aturan, misalnya, telah diatur mulai dari menperencanaan tata ruang hingga izin lingkungan.
“Jadi sebenarnya ini sudah bagus secara regulasi, sekarang bagaimana kita konsisten baik pemerintah pusat, tentu juga pemerintah daerah. Kalau itu kawasan lindung, konservasi, penyangga, tentu kita harus memfungsikan itu sesuai dengan fungsinya,” ujar Kepala Pusat Informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal.