SOROT 423

Menangkal Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Sejarah telah membuktikan, media selalu menjadi alat utama untuk menggerakkan massa. Tatkala media masih sederhana, semua pendapat diserbarluaskan melalui pamflet, koran, atau selebaran. 

img_title Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Kemudian, saat teknologi semakin maju, muncul media penyiaran seperti radio dan televisi. Paling mutakhir, tentu saja internet dengan media sosialnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lewat media sosial, kebebasan berpendapat mendapatkan pengukuhan karena masyarakat dapat mengungkapkan opininya secara langsung, terbuka pada khalayak.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Tapi perilaku manusia tak selamanya positif, demikian pula pendapat mereka. Kebebasan pendapat seringkali berujung menjadi ujaran kebencian. Tengok saja lini massa media sosial akhir-akhir ini, beragam hujatan, caci maki, seolah menjadi sesuatu yang lumrah dan semakin tak terbendung.

Negara mengatur masalah ini dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi terhadap undang-undang ini telah disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, akhir Oktober lalu.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Pada Pasal 28 Ayat 2 disebutkan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memblokir situs yang menyajikan konten bermuatan negatif, yang di dalamnya mencakup pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Seperti saat pemerintah memblokir 11 situs yang dinilai memuat konten SARA, persis sehari sebelum digelar demonstrasi 4 November 2016, yang menuntut proses hukum terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atas dugaan penistaan agama. 

Pemblokiran

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta lembaga pengawas terkait. Untuk bisa membuka blokir, pengelola konten diwajibkan melakukan pemeriksaan atas konten yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengelola konten juga dipersilakan melakukan komunikasi ke Kemenkominfo jika ada hal-hal yang ditanyakan. Juga bisa meminta pemulihan ke Kominfo. Kominfo akan komunikasikan dengan lembaga/instansi terkait akan hal ini," ujarnya kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Kamis, 3 November 2016.

Menurut dia, 11 situs itu dilaporkan oleh beberapa lembaga, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, serta Polri. Noor tak menampik jika pemblokiran ini dikaitkan dengan rencana aksi demonstrasi pada 4 November lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut