SURABAYA POST - Meski Pengadilan Negeri Sumenep telah memutuskan kasus sengketa lahan di tempat wisata Pantai Lombang, namun warga belum menerima. Bahkan, ratusan dahan pohon cemara yang berada di areal dalam kawasan wisata dipotong oleh keluarga besar Hasin, warga Desa Lombang, Kecamatan Batang Batang, Kamis (19/11).
Mereka tetap mengklaim lahan itu miliknya, sehingga mereka merasa berhak mengambil apa pun yang ada di lahannya. ”Ini lahan kami. Jadi kami punya hak memotong dahan pohon itu untuk dijadikan tanaman bonsai,” terang keluarga Hasin, Sudahnan. ”Kami akan lakukan secara bertahap, hari ini kami akan memotong 100 dahan,” lanjutnya.
Puluhan warga melakukan pemotongan dengan mesin jinsaw. Sudahnan mengakui Majelis Hakim menolak klaim mertuanya atas kepemilikan satu hektare lahan di areal dalam Pantai Wisata Lombang itu. Padahal, lanjutnya, sejumlah saksi di persidangan membenarkan bahwa pohon cemara itu ditanam oleh keluarga Hasin.
”Selama dalam proses sidang perkara yang kami ajukan itu, semuanya sudah tahu bahwa orang yang menanam pohon cemara di areal dalam Pantai Wisata Lombang ini adalah keluarga kami. Artinya, kami punya hak untuk memanfaatkan pohon cemara tersebut,” ungkapnya.
Sejak awal tahun 2009, kerabat Hasin mempersoalkan status tanah sekitar satu hektare di areal dalam Pantai Wisata Lombang. Tanah yang diklaim kerabat Hasin tersebut, tercatat sebagai aset Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep.
Mereka yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut juga mengajukan gugatan perdata pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui PN setempat. Setelah melalui proses sidang sejak bulan April hingga bulan Oktober 2009, majelis hakim PN Sumenep memutuskan menolak gugatan kerabat Hasin. Kerabat Hasin yang tidak terima atas putusan tersebut, mencangkok dahan pohon cemara di areal dalam kawasan Pantai Wisata Lombang guna dijadikan bonsai.
Sementara itu, Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Sumenep, Moh. Nasir menyesalkan tindakan warga yang merusak aset wisata. Menurut dia, kasus sengketa tanah dengan warga sudah diputus oleh pengadilan bahwa pemkab yang menang.
”Terus terang kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Pengrusakan itu sudah masuk ranah hukum,” katanya. Untuk itu, pihaknya menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada aparat kepolisian. ”Sesuai dengan UU No. 10/2009, aset wisata dilindungi oleh negara,” jelasnya.
Ahmad Zahrir Ridlo
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pilih TV cerdas terbaik untuk 2024 dengan beragam pilihan mulai dari Sharp Aquos Android hingga Xiaomi Mi TV 4A, menawarkan fitur canggih dengan harga terjangkau.
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Speaker Bluetooth Outdoor Xiaomi yang Akan Segera Rilis di Indonesia!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Xiaomi merilis dua speaker Bluetooth tahan air, Xiaomi Audio Outdoor dan Xiaomi Audio Pocket, dengan rating IP67 dan koneksi Bluetooth 5.4. Hadir dengan spesifikasi yang
5 Fakta dari Yahiko, Ninja Asli Pendiri Akatsuki!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
POCO F6 Pro Muncul di Geekbench dengan Performa Gahar, Siap Meluncur?
Gadget
sekitar 1 jam lalu
POCO F6 Pro, ponsel yang ditunggu-tunggu kehadirannya, akhirnya muncul di database Geekbench. Bocoran ini mengungkap spesifikasi gahar yang diusungnya.
Selengkapnya
Isu Terkini