Toni Jack's Surabaya Disemprit Pemkot

Surabaya Post - Pemerintah Kota Surabaya melakukan peringatan alias menyemprit dua rumah makan besar di Surabaya, Toni Jack's dan Sari Bundo.

Rumah makan  yang berada di Surabaya Plasa dan Jalan Walikota Mustajab ini diduga tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perdagangan dan izin zoning dari Dinas Lingkungan Hidup.

Kini pemkot sedang menyiapkan proses teguran. Jika tidak ada inisiatif mengajukan izin usaha dan izin zoning akan dilakukan penutupan tempat usaha.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Satpol PP untuk penindakan. Cuma, kapan akan dilakukan penutupan masih dalam proses,” kata Kepala Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya Sumarno di Surabaya, Kamis 28 Januari 2010.

Menurutnya, tidak adanya izin usaha dan zoning di rumah makan Sari Bundo sangat mengejutkan. Sebab, rumah makan itu letaknya di depan balai kota, sedangkan Toni Jack's juga tidak jauh dari balai kota.

“Kami betul-betul tidak tahu dan tidak menyangka. Kenapa pemiliknya tidak segara mengurus izin usaha dan zoning. Padahal rumah makan itu dekat dengan kantor balai kota,” ujarnya.

Mestinya, lanjut dia, dua rumah makan itu memiliki inisiatif sendiri sebelum ditegur pemkot. Tapi kenyataannya, keduanya terdeteksi tidak memiliki izin usaha dan zoning baru-baru ini saja.

Pemilik, kata dia, bisa mengajukan izin baru dengan menyertakan persyaratan yang lengkap. Mulai izin usaha di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sedangkan izin zoning di kantor lingkungan hidup (LH). “Kalau sudah ada izinnya bisa dioperasikan lagi, tapi kalau tidak ada jualannya harus ditutup sementara,” urainya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wiwiek Widayati mengatakan, pihaknya sudah memproses penutupan tempat usaha itu. Cuma sekarang dinasnya sedang membuat surat teguran. Bila surat teguran ini tidak digubris pemkot akan mengeluarkan surat perintah penutupan.

“Semua jenis usaha ada aturannya, sehingga apa pun jenis usahanya tetap harus ada izinnya, kalau tidak ada izinnya sama saja dengan liar. Apalagi rumah makan besar,” ungkapnya.

Hafid Suaidi, anggota komisi A DPRD Surabaya mengatakan, ini membuktikan kinerja pemkot amburadul. “Seharusnya, sudah tanggap sejak lama. Apalagi rumah makan Sari Bundo itu didapati sudah lama beroperasi dan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Laporan: Purnomo Siswanto l Surabaya Post

Dituduh Selingkuh, Rizky Nazar Meradang Beri Respons Begini
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024

Soal PKB Gabung di Pemerintahan Prabowo, Cak Imin: Sudah Cethowelo-welo, Jelas Terpampang

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan sikap PKB dalam pemerintahan yang baru sudah terlihat dalam pertemuan dengan Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024