Surabaya Post - Pemerintah Kota Surabaya melakukan peringatan alias menyemprit dua rumah makan besar di Surabaya, Toni Jack's dan Sari Bundo.
Rumah makan yang berada di Surabaya Plasa dan Jalan Walikota Mustajab ini diduga tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perdagangan dan izin zoning dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kini pemkot sedang menyiapkan proses teguran. Jika tidak ada inisiatif mengajukan izin usaha dan izin zoning akan dilakukan penutupan tempat usaha.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Satpol PP untuk penindakan. Cuma, kapan akan dilakukan penutupan masih dalam proses,” kata Kepala Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya Sumarno di Surabaya, Kamis 28 Januari 2010.
Menurutnya, tidak adanya izin usaha dan zoning di rumah makan Sari Bundo sangat mengejutkan. Sebab, rumah makan itu letaknya di depan balai kota, sedangkan Toni Jack's juga tidak jauh dari balai kota.
“Kami betul-betul tidak tahu dan tidak menyangka. Kenapa pemiliknya tidak segara mengurus izin usaha dan zoning. Padahal rumah makan itu dekat dengan kantor balai kota,” ujarnya.
Mestinya, lanjut dia, dua rumah makan itu memiliki inisiatif sendiri sebelum ditegur pemkot. Tapi kenyataannya, keduanya terdeteksi tidak memiliki izin usaha dan zoning baru-baru ini saja.
Pemilik, kata dia, bisa mengajukan izin baru dengan menyertakan persyaratan yang lengkap. Mulai izin usaha di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sedangkan izin zoning di kantor lingkungan hidup (LH). “Kalau sudah ada izinnya bisa dioperasikan lagi, tapi kalau tidak ada jualannya harus ditutup sementara,” urainya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wiwiek Widayati mengatakan, pihaknya sudah memproses penutupan tempat usaha itu. Cuma sekarang dinasnya sedang membuat surat teguran. Bila surat teguran ini tidak digubris pemkot akan mengeluarkan surat perintah penutupan.
“Semua jenis usaha ada aturannya, sehingga apa pun jenis usahanya tetap harus ada izinnya, kalau tidak ada izinnya sama saja dengan liar. Apalagi rumah makan besar,” ungkapnya.
Hafid Suaidi, anggota komisi A DPRD Surabaya mengatakan, ini membuktikan kinerja pemkot amburadul. “Seharusnya, sudah tanggap sejak lama. Apalagi rumah makan Sari Bundo itu didapati sudah lama beroperasi dan melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Laporan: Purnomo Siswanto l Surabaya Post
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Alhamdulillah
Purwasuka
10 menit lalu
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengungkapkan rasa syukur dan bangga yang luar biasa atas keberhasilan Timnas lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai mengalahkan tim kuat.
MANEKI, token meme di blockchain Solana, mencuri perhatian dengan lonjakan harga. Prediksi harga menjanjikan pertumbuhan yang signifikan, menarik minat investor untuk mem
Di era digital yang kian berkembang pesat, istilah "startup" menjadi semakin familier di telinga masyarakat Indonesia. Startup, yang diartikan sebagai perusahaan rintisan
Charger PD Samsung 50W Dual Port: Solusi Tepat untuk Mengisi Daya Dua Gadget Anda Bersamaan!
Gadget
37 menit lalu
Bingung cari charger cepat yang bisa isi 2 gadget sekaligus? Samsung hadirkan Charger Power Delivery 50W Dual Port! Cek kelebihan & spesifikasinya di sini.
Selengkapnya
Isu Terkini