Kemenpar Gandeng Basarnas untuk Search and Rescue Wisatawan

Kemenpar Gandeng Basarnas Untuk Search and Rescue Wisatawan
Sumber :

VIVA.co.id – Preventif itu penting, tindakan rescue atau kuratif juga tidak kalah penting. Kemenpar menyadari, semakin banyak wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, probabilitas potensi kecelakaan bisa terjadi dimana saja. Baik faktor alam maupun human eror.

img_title Sandiaga Uno Bicara Masa Depan Bali, Pariwisata Tak Cukup Hanya Andalkan Banyak Turis

"Karena itulah kami menggandeng Basarnas (Badan SAR Nasional) untuk menjaga destinasi wisata vital di tanah air," ujar Arief Yahya, Menteri Pariwisata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rabu, 8 Agustus 2016, Menpar Arief Yahya menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo, S.Sos. di Ruang Serbaguna Gedung Basarnas. Acara tersebut juga dihadiri beberapa pejabat eselon I, II, dan pejabat terkait dari Basarnas dan Kemenpar.

img_title Bank Indonesia akan Kalkulasi Dampak Efisiensi Anggaran untuk Pariwisata Bali

Menpar Arief Yahya menjelaskan Kemenpar untuk pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pihaknya masih berfokus pada 3 A. Membangun Atraksi, memperkuat Akses dan melengkapi Amenitas. Ketiganya seperti tumbak trisula, sama-sama andalan dan mendasar. Sejalan dengan itu, faktor keamanan, kenyamanan, percaya diri, karena sistem search and recue nya kuat, juga bisa menjadi faktor. "Wisatawan akan merasa aman, karena ada regu penyelamat jika terjadi anomali dan memberi warning ketika alam sudah memberi tanda-tanda," kata dia.

Dengan tujuan itulah, Kementerian Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan SAR Nasional (Basarnas), melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi penyelenggara pariwisata di Indonesia.

img_title Dinas Pariwisata Bali Gencar Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Wisatawan

“Kerja sama ini bertujuan memberikan rasa nyaman dan aman bagi wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman) saat menikmati pariwisata di Indonesia. Kami ingin wisatawan tidak hanya merasa nyaman, senang, dan berkesan, tapi juga merasa aman dalam berwisata,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nota kesepahaman antara Basarnas dan Kemenpar ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan pasal 45 yang menyatakan bahwa, "Penyedia jasa pariwisata yang dalam menyelenggarakan kegiatan dapat menimbulkan resiko bagi keselamatan manusia wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan".

Di samping itu, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mengatur bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut