Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September

e-ktp
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Menurut dia, perekaman E-KTP ini tahapan yang penting! Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan public bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik.Pastikan Anda segera mengurus E-KTP.

img_title Sebanyak 261 Wisatawan Asing Berhasil Diselamatkan Pascabanjir Bandang Nepal

Tujuannya jelas, pertama untuk up date database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll. E-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,” kata penghobi olahraga karateka ini.

img_title Kabar Terbaru Labuan Bajo Usai Diguncang Gempa, Kemenpar Ungkap Kondisi Destinasi Wisata Terkini

Professor lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi public. Bahkan, Doktor dari Undip Semarang ini menegaskan bahwa Kemdagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016.

"Tinggal 40 hari nih, tolong diperhatikan," kata dia.

img_title 986 Wisatawan di Pulau Padar Berhasil Dievakuasi Usai Gempa M 7,7 NTT

Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 Januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektronik yang diawali dengan input data atau perekaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir dua tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya,” kata Zudan yang juga Ketua Ikatan Alumni UNS itu.

Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembeluan kartu perdana dll. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik. (webtorial)

Konferensi internasional 'The 8th International Conference on Community Development (ICCD) 2026'

Pemerintah Gandeng Akademisi Perkuat Sinergi Inovasi Digital dan Pariwisata Berkelanjutan

Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf), dengan menggandeng Universitas Sahid (Usahid) dan konsorsium 5 perguruan tinggi lainnya di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut