Melawan Sejarah (Bagian 2)

Pojok KC - Melawan Sejarah (Bagian 2)
Sumber :
  • tim tvonenews

Pengelolaan usaha pertambangan juga disebut sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1) yang menyebut,"Untuk  mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Ada pula Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) "Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.

img_title MBG Watch Temukan 5 Yayasan dengan SPPG Terbanyak: Polri, Muhammadiyah hingga TNI

Belum cukup, Risalah juga melampirkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan  (at- tadn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi dan mineral dari perut bumi (Istikhraj al ma'din min ban al-ar) masuk dalam kategori muamalah atau al-umr al-duny (perkara perkara duniawi) yang hukumnya asalnya adalah boleh (al-ibah) sampai ada dalil, keterangan atau bukti yang menunjukan ia dilarang atau haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Kemlu Sebut Perwakilan PBNU dan Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Tim pengelola pun telah ditunjuk, terdiri atas Muhadjir Effendy (Ketua), Muhammad Sayuti (Sekretaris) dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin dan M Azrul Tanjung.

Demikian, agaknya PP Muhammadiyah sudah merasa siap untuk mengelola konsesi, meski lokasi dan lahan tambang yang akan diberikan. “Belum detail sampai ke sana,” ujar Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah.

img_title Prabowo Sampaikan Ucapan Spesial untuk Ulang Tahun ke-65 Jokowi, Diunggah Langsung Lewat Instagram

Padahal, pun bagi orang yang ahli di bidang eksplorasi, mengelola lahan tambang batu bara sejatinya tak semudah yang dibayangkan. Rangkaian kegiatan pertambangan batu bara cukup rumit. Kewajiban pemilik izin usaha pertambangan bukan hanya mencungkil tanah mengambil batu bara, tetapi juga berkaitan dengan studi kelayakan, penjualan, reklamasi tambang hingga menutup kembali lubang galian.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Singkatnya, ini sebuah bisnis yang padat modal, 80 persen modal harus disetor di tahun pertama. Untuk memenuhi kewajiban, minimal menyiapkan modal Rp 70 miliar. Pasalnya harga komoditas batu bara tak selalu stabil. Jika keuangan tak kuat, saat harga jatuh, sementara harus ada kewajiban mereklamasi lahan, pemodal biasanya meninggalkan begitu saja lahan tambang yang akhirnya mengancam keselamatan masyarakat.

 Ini yang membuat ribuan konsesi meninggalkan lahan bekas tambang batu bara menciptakan danau danau keruh. Saat berada di dalam pesawat kita dengan mudah melihatnya ketika melintas di wilayah udara Kalimantan Timur. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Kalimantan Timur masih ada 1,735 lubang bekas tambang yang tidak direklamasi, 349  lubang itu ada di Samarinda. Lubang tambang yang tak direklamasi adalah “kuburan” raksasa bagi anak-anak Kalimantan. Data Jatam juga menyebut ada 40 jiwa tewas di bekas galian batu bara, sebagian besar anak-anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut