Ijazah Gibran, Jangan Buka Kotak Pandora
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, VIVA – Apa boleh buat, di tengah persoalan maha penting lain, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum usai, wajah politik kita seperti tak bisa diam sejenak, selalu muncul dengan “teriakan” yang mengguncang.
Setelah Mahkamah Konstitusi memutus gugatan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dianggap “win win solution” bagi kedua kubu, ternyata persoalan tak lalu rampung. Perdebatan kini justru melebar ke berbagai institusi. Tiba tiba publik seperti mengarahkan pandangannya ke DPR dan KPU.
Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Rocky Gerung misalnya meminta parlemen segera bersikap agar persoalan yang menghabiskan energi publik segera usai.
Rocky juga meminta Gibran mengundurkan diri agar tak menimbulkan kegaduhan berlarut larut. Sementara KPU diminta membenahi standar kinerja yang dinilai publik “buruk” dan “Lalai”, bahkan pakar hukum Mahfud MD menyebut tindakan KPU rawan gugatan pidana.
Ruwet. Putusan MK tak menyudahi polemik, justru berkembang menyentuh legitimasi kekuasaan, kredibilitas penyelenggara pemilu, dan kepercayaan warga negara terhadap institusi demokrasi. Seharusnya, jika mau menahan syahwat politik masing masing, demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan kebiasaan memilih hanya bagian putusan yang menguntungkan kubu sendiri.
Demokrasi membutuhkan kesediaan menerima fakta, termasuk fakta yang tidak nyaman bagi pihak yang kita dukung. Jalan paling rasional adalah menerima amar putusan sesuai makna hukumnya, sekaligus menindaklanjuti persoalan yang secara eksplisit masih membutuhkan kejelasan tanpa digiring oleh tekanan politik tertentu.
Jika toh memang persoalan ingin ditarik ke wilayah politik, pastikan terlebih dahulu sorot pengawasannya terhadap KPU, gunakan mekanisme pengawasan yang sah, transparan, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola pemilu. Masukan dalam Undang undang Politik mekanisme agar persoalan tak terulang di pemiu selanjutnya. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pejabat tertentu, panggil ke “rumah rakyat”, pastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan hak pihak yang diperiksa tetap dihormati.
Jangan tergoda dengan agenda pemakzulan wakil presiden, yang merupakan perkara yang jauh lebih serius. Proses di parlemen tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan ketidaksukaan politik, apalagi sebagai jalan pintas untuk menuntaskan kontroversi karena pemberhentian presiden dan wakil presiden lebih tinggi dari sekedar adu besar jumlah suara partai di DPR.