VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali menerima berkas kasus tindak pidana pajak Asian Agri Grup (AAG).
"Untuk tersangka direktur PT Dasa Anugerah Sejati, Goh Buh Sen," kata Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Senin 2 November 2009, di Kejaksaan Agung.
Berkas tersebut menurut Didiek dikembalikan penyidik Ditjen PAjak pada minggu lalu. "Saat ini berkas kembali diteliti jaksa," ujar Didiek.
Lebih lanjut Didiek menjelaskan penelitian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah penyidik telah melengkapi berkas yang diminta oleh jaksa.
Kejaksaan sebelumnya mengembalikan dua berkas Asian Agri pada penyidik. Jaksapeneliti meminta penyidik memeriksa kembali perbedaan tanda tangan Surat Pemberitahuan pada tahun 2003 dan 2004., padahal nama yang menandatangani sama yakni Williar Tamba.
Goh Bun Sen dikenai pasal 39 ayat (1) huruf C UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kasus ini bermula pada tahun 2005. PT. DAS yang berada di bawah kelompok usaha AAG di duga baik sendiri maupun bersama dengan Group Financial Controller AAG Vincentius Amin Sutanto, Jakarta Regional Office AAG Suwir Laut, Tax Manajer Yoe Gie dan Staf VAS Linda Raharja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun laporan 2002-2004 yang tidak benar dan tidak lengkap. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp.37. 006.289.801. Sementara kesalahan laporan pada tahun 2005 menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp. 23.430.091.068.
Sementara, berkas perkara Direktur PT. DAS tahun 2002-2004 Wilihardi Tamba dalam kasus yang sama hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.