Siapa Bilang Jadi Staf KPK Enak?

VIVAnews - Kenaikan gaji pejabat negara yang sempat ramai diperbincangkan, ternyata menggelitik salah seorang anggota Komisi III. Mereka bertanya jumlah gaji yang diterima oleh staf KPK. Terlebih, selama ini gaji anggota KPK disebut-sebut tergolong tinggi dibanding pegawai negeri di departemen negara.

Wakil Ketua KPK, M. Jasin, mengakui bahwa gaji staf KPK memang tiga kali lebih tinggi dibanding pegawai negeri biasa. Tapi hal itu ternyata tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kenyamanan. Anggota KPK bahkan tidak bisa bermanja seperti kebanyakan pegawai negeri lain.

"Pimpinan KPK tidak menerima uang pensiun seperti pejabat negara lain," kata M Jasin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 4 November 2009.

Dengan demikian, lanjut Jasin, dirinya beserta staf KPK lain mempersiapkan dana hari tua mereka dengan menyisihkan sepersekian anggaran dari total gaji yang mereka terima tiap bulannya untuk ditabung. Ini tentu berbeda dengan pegawai negeri yang dana hari tuanya ditanggung oleh negara.

Staf KPK ternyata juga tidak menerima uang lembur seperti kebanyakan pegawai lain. Jikapun kesibukan mengharuskan mereka bekerja hingga larut malam, hal itu tidak akan menambah kas pendapatan mereka tiap bulannya.

Hong Kong Catat Rekor Suhu Terpanas dalam 140 Tahun Terakhir

Anggota KPK pun tidak menerima tunjangan apapun sekalipun mereka diikutsertakan dalam tim kerja tertentu. Tunjangan yang mereka terima murni berdasarkan prestasi atau performa kinerja semata.

"Kami bahkan tidak boleh menerima oleh-oleh dari pihak manapun, sekalipun itu sekedar wingko atau bandeng presto," kata Jasin. Hal ini tentu mencengangkan dan sontak mengundang senyum simpul dari peserta rapat. Jasin terus menjelaskan dengan serius. Anggota KPK memang tidak bisa main-main dan harus konsisten.

"Tidak boleh ada speaker fee (bayaran bila menjadi pembicara di suatu seminar atau acara)," tutur Jasin. Bahkan bila diundang ke suatu seminar atau acara lain, anggota KPK tidak boleh dijemput. "Kalau tidak ada mobil, naik ojek saja," kata Jasin, lagi-lagi disambut kuluman senyum hadirin.

Selain itu, anggota KPK juga tidak menerima gaji ketiga belas layaknya pegawai negeri. Bayar pajak pun harus ditanggung sendiri dan tidak dapat dibebankan kepada lembaga. Yang tidak kalah menariknya, bila hendak melakukan kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri sekalipun, mereka harus menggunakan fasilitas penerbangan kelas ekonomi, tidak boleh kelas satu.

"Termasuk jika hanya ke Singapura yang tergolong dekat," tegas Jasin. Jadi, siapa bilang jadi staf KPK enak? Tingginya gaji tentu ekuivalen dengan beban kerja.

Shin Tae-yong Mengawal Indonesia U-23 Agar Tak Larut dalam Kekecewaan
Ilustrasi Google.

Google Launches No-cost AI Training Course for Teachers

Google and MIT RAISE (Responsible AI for Social Empowerment and Education) have announced a no-cost Generative AI for Educators Course designed to help middle and high sc

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024