Kasus KPK

Tumpak: Jika Tak Cukup Bukti, Kembali Berkas

VIVAnews - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kepada mekanisme hukum.

Menurut Tumpak, KPK mempersilakan kejaksaan dan kepolisian untuk menerusakan kasus tersebut ke pengadilan. "Tapi kalau tidak cukup bukti, kembalikan berkasnya," kata Tumpak di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 9 November 2009.

Mengenai rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak telah disita polisi, Tumpak membantahnya. Menurutnya, rekaman itu masih ada di KPK. "Setahu saya belum sampai situ, izin dari mana?" ujarnya.

Dalam rekaman itu terungkap bahwa Anggodo membicarakan mengenai kasus yang menimpa kakaknya, Anggoro Widjojo--bos PT Masaro Radiokom yang juga adalah tersangka dan buronan KPK. Anggodo juga membicarakan mengenai kasus yang menimpa Bibit dan Chandra.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka. Bibit dan Chandra dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dan menerima suap.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian
Seorang Jurnalis Palestina Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel

Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel

141 jurnalis media Palestina tewas dan 70 lainnya terluka dalam perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Sedangkan, 20 jurnalis lainnya ditahan Israel.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024