VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa mendakwa Bulyan atas penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara.
"Terdakwa memaksa rekanan menyerahkan sejumlah uang untuk memperlancar proyek," kata Jaksa Nur Chusniah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 November 2008. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 12e dan Pasal 12a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bulyan diancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Terdakwa telah mengatur PT Bina Mina Karya Perkasa sebagai pemenang tender," kata Nur Chusniah. "Dengan imbalan sejumlah uang."
Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan 5500 pound. Uang tersebut diduga berasal dari Dedy Suwarsono, salah satu pemenang tender pemilik PT Bina Mina Karya Perkasa.
Menurut Jaksa, Bulyan memeras dengan mengadakan pertemuan bersama pejabat Departemen Perhubungan dan sejumlah rekanan. Bulyan mengarahkan dengan membagi-bagi pekerjaan proyek.
Jaksa Hendarbeni Sayekti menyatakan hal ini disampaikan dalam pertemuan di Hotel Crown. "Bulyan meminta agar rekanan memberikan fee sebesar delapan persen kepadanya," kata dia. Bulyan, Hendarbeni menjelaskan, juga meminta Rp 250 juta "Untuk memperlancar proyek."
Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa rekan dan pengusaha yaitu Chandra (PT Sarana Fiberindo Marina, Kresna Santosa (PT Pruskoneo Kadarusman) Suratno Ramli, dan Dwi Aningsih (PT Fibrite Fibreglass). Pejabat Departemen Perhubungan yaitu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Djoni Algamar pun turut ikut dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, rekanan mendapat penjelasan mengenai ketentuan tender dan harus membayar biaya-biaya. "Setiap rekanan diminta menyerahkan Rp 500 juta," jelas jaksa. Menurut Jaksa, Bulyan secara aktif meminta kepada rekanan untuk menyerahkan permintaan tersebut.
Dalam kasus terpisah, Dedy Suwarsono juga sudah disidang dan memasuki tahap penuntutan. Jaksa menuntut Dedy dihukum selama empat tahun penjara karena telah memberikan uang kepada penyelenggara negara.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Merinding! Pemain Timnas Malaysia Disiram Air Keras, Korban Diteriaki 'Good Luck'
Bandung
11 menit lalu
Kabar duka datang bagi dunia sepakbola Malaysia. Pasalnya, kapten dari tim berlogo macan tersebut, Faisal Salim telah disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Keja
Ramai-ramai Desak Game Online Free Fire Diblokir, Yunus Husein: Semua Harus Bergerak
Siap
12 menit lalu
Wacana pemblokiran game online yang mengandung unsur kekerasan seperti Free Fire, terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Seperti apa kelanjutannya?
Raih Hadiah Gratis dengan Kode Redeem FF Free Fire Max!
Jabar
14 menit lalu
Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan item gratis dalam Free Fire Max dengan kode redeem FF pada Senin, 6 Mei 2024. Temukan langkah-langkah menukar kode redeem ff.
Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Ditunda
Lampung
15 menit lalu
Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma ditunda hingga sepekan kedepan. Adapun alasan sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah sehingga ditunda
Selengkapnya
Isu Terkini