Kejaksaan Hentikan Kasus Tanker Raksasa

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyerah untuk mengusut dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina. Alasannya, kejaksaan sulit mencari harga pembanding.

"Suka atau tidak suka, mau tidak mau, rela atau tidak rela, dengan berat hati akan dihentikan," kata juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 20 November 2008.

Jasman menjelaskan, keputusan ini diambil setelah kejaksaan menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jaksa senior, dan jaksa penyidik pada hari ini. "Kesimpulan eksposenya, sulit menentukan kerugian negara," jelas Jasman.

Pertimbangan yang diambil kejaksaan, lanjut Jasman, penyidik tidak menemukan harga pembanding untuk biaya produksi. Selain itu, dalam aspek sewa menyewa penyidik juga tidak menemukan harga pembanding.

Menurut Jasman, hasil keputusan ini segera dilaporkan ke Jaksa Agung Hendarman Supanji. "Kami usulkan ke pimpinan untuk dihentukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Kejaksaan menilai ketiga tersangka itu bersalah menjual kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 pada 2004 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Saat dijual, kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Akibat penjualan itu kejaksaan menduga negara dirugikan US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK
Perempuan di Rusia berhijab

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Saat ini perlu dicatat bahwa, kini perempuan yang ada di Rusia sudah diperbolehkan untuk menggunakan foto hijab, untuk dokumen resmi seperti paspor, SIM, dan izin kerja.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024