Kejaksaan Bantah Deponering 'Bibit-Chandra'

VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah mengusulkan deponering kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kejaksaan pun menyerahkan sepenuhnya kepada presiden mengenai kelanjutan kasus Bibit-Chandra itu.

"Kami hanya menjelaskan saja hasil kajian kita terhadap berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 23 November 2009.

Berdasarkan rekomendasi, Tim Delapan merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Deponering adalah kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Bibit dan Chandra demi kepentingan umum.

Marwan menjelaskan, dalam hasil kajian tersebut, tertulis bahwa petunjuk yang diberikan jaksa peneliti sudah dipenuhi penyidik. "Tentu ada catatan-catatan," jelas Marwan. Catatan tersebut, ujar Marwan, bisa mengenai surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau deponering. "Mungkin itu jadi pertimbangan presiden."

Meski demikian Presiden tidak hanya meminta pertimbangan kepada polisi dan jaksa namun juga dari pihak lain. "Ini untuk kepentingan yang lebih luas," ujarnya. Marwan yakin presiden akan bersikap arif dalam perkara ini.

Selain itu Tim Delapan juga merekomendasikan kepada Presiden SBY untuk mengambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024