SP3 Sjamsul Nursalim

Kejagung: MAKI Tidak Berhak Ajukan PK

VIVAnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mantan Bos BanK Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

"Yang berhak mengajukan PK hanya terdakwa dan ahli waris," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Jumat, 26 September 2008.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan banding praperadilan yang diajukan Kejaksaan Agung terkait SP3 Sjamsul Nursalim. Putusan dengan Nomor 215/PID/PRAP/2008/PT DKI tersebut dikeluarkan pada 22 September 2008 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Parwoto Wignjo Bumarto dengan anggota Nafisah dan Untung Harjadi.   

Putusan PT DKI Jakarta sekaligus mencabut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia untuk mencabut SP3 kasus BLBI II pada PT BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Kejagung menilai MAKI juga tidak bisa mengajukan PK, karena tidak memiliki kedudukan dalam hukum. Apalagi, "PK hanya untuk putusan pengadilan yang menjatuhkan pemidanaan, sedangkan praperadilan hanya menguji keabsahan suatu produk hukum," jelasnya.

Atas dasar itu, Marwan berharap agar pengadilan tidak menerima pengajuan PK dari MAKI itu. "Kalau diterima, berarti itu menyimpang," ujarnya.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024