Mantan Dirjen PHI Divonis 3 Tahun Bui

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muzni Tambusay.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 5 Januari 2010. "Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang melekat padanya."

Muzni dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008. Muzni terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara kepada Muzni. Selain itu, Muzni juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider tiga tahun penjara. "Saya pikir-pikir atas putusan ini," ujar Muzni.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Muzni dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta subider enam bulan kurungan. Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Suwarji, juga meminta Muzni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider dua tahun penjara.

Meski vonis lebih rendah dibanding tuntutan, jaksa Suwarji belum menyatakan banding. Jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol

Cek Fakta: Guinea Mundur, Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade 2024

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea pada palyoff Olimpiade 2024. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Centre National du Football de Clairefontaine, Paris.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024