VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono meminta agar penarikan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengganggu kinerja komisi antikorupsi itu.
"Kalau ditarik mestinya pengantinya sudah disiapkan," ujar Agung di kantor Dewan, Jakarta, Rabu 26 November 2008.
Selain itu, Agung mengatakan pergantian penyidik atau pegawai di komisi independen itu tidak boleh sampai menimbulkan kekosongan jabatan. "Pergantian itu sebenarnya wajar. Tapi memang yang sekarang kesannya mendadak," ujarnya.
Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan komunikasi dengan instansi terkait sumber daya manusia di lembaganya soal jeda waktu. Menurut Agung, harus ada jeda waktu dalam memproses pergantian tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga polisi yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik Markas Besar Kepolisian RI. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Widaryatmo, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Adiningsih.