VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menunda memeriksa Anggodo Widjojo. Adik buronan korupsi Anggoro Widjojo ini kembali dipanggil pada Jumat 8 Januari 2010.
"Ada info dan data yang belum didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 Januari 2010.
Johan menjelaskan, surat panggilan kepada Anggodo sudah dilayangkan pada hari ini. "Soal besok dia datang atau tidak, itu urusan dia. Ini kan masih penyelidikan. Kalau tidak datang, KPK punya mekanisme tersendiri," jelas Johan.
Mengenai ketidakhadiran Anggodo pada pemeriksaan 31 Desember, Johan menjelaskan, Anggodo sudah mengirimkan surat. Isinya menyatakan tidak dapat datang.
"Dalam surat itu, dia (Anggodo) juga mengingatkan soal pernyataan Presiden terkait penghentian kasus Bibit dan Chandra," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Anggodo Senin lalu untuk diperiksa pada hari ini. Namun Anggodo melalui Bonaran menyatakan belum menerima panggilan itu. Kasus Anggodo saat ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, ini diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Baca Juga :
Suvenir Bahan Bangunan-Foto Rontgen, Kocaknya Rencana Pernikahan Rizky Febian yang Dirancang Sule
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Menghapus email dari perangkat HP Android atau iOS mungkin terdengar seperti tugas yang sederhana, tetapi bagi beberapa orang, proses ini bisa sedikit membingungkan.
Download GB WhatsApp Pro V 17.85, Dengan Fitur Terbaru
Gadget
18 menit lalu
WhatsApp GB, yang merupakan modifikasi dari aplikasi resmi WhatsApp oleh pengembang pihak ketiga, terus mengalami perkembangan dengan versi terbaru dan fitur.
Dalam menjaga silaturahmi antarsesama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menghadiri HUT Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Juanda ke-9.
Bocoran spesifikasi Poco F6 Pro mengungkap performa gahar dan kemungkinan rebranding dari Redmi K70. Penggemar smartphone gaming, siap-siap terpesona!
Selengkapnya
Isu Terkini