Pengacara Ary Muladi Minta Klarifikasi KPK

VIVAnews - Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, akan meminta klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kemungkinan kliennya dijadikan tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo.

"Kami akan meminta kejelasan status klien kami," kata Sugeng saat dihubungi di Jakarta, Senin 18 Januari 2010.

Klarifikasi ini terkait dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di salah satu media. Johan menjelaskan mengenai kemungkinan Ary Muladi menjadi tersangka dalam kasus Anggodo.

Selain meminta klarifikasi, Sugeng yang rencananya akan berkunjung ke KPK pada pukul 13.00 nanti juga akan meminta kepada KPK kapan pemeriksaan terhadap Ary Muladi akan kembali dilakukan.

Anggodo menjadi tersangka sejak Kamis 15 Januari. Dia langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo ini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP. Tersangka dengan dugaan upaya menghalangi pengusutan penyidikan KPK itu masih berada di Rumah Tahanan Cipinang.

Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.

Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi
Podcast Hari KI Sedunia

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

DJKI Kemenkumham turut memeriahkan Hari KI Sedunia dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan, salah satunya Podcast Hari KI Sedunia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024