Korupsi Depkumham

Server Sisminbakum Diawasi Tim Ahli

VIVAnews - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim ahli untuk menangani server sistem administrasi badan hukum yang telah disita. Sehingga, pelayanan dapat terus berjalan seperti biasa.

"Saat ini operatornya bukan dari PT Sarana Rekatama Dinamika, tapi tim ahli yang dibentuk," kata penyidik kejaksaan Farella di Kantor Sistem Administrasi Badan Hukum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Seperti diketahui, kejaksaan kembali mendatangi Kantor Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan menyita 100 item yang berkaitan dengan proyek tersebut, antara lain server.

Selain menyita server, kejaksaan juga menyita tiga ruang yang berkaitan dengan proyek sisminbakum. Semua ruang dan alat yang disita ditempel kertas bertuliskan "Disita sebagai barang bukti".

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar tersebut. Tiga diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita. Seorang lagi adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024