Kasus Aliran Dana BI

Aulia Pohan Ditahan

VIVAnews – Setelah empat kali diperiksa sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan akhirnya ditahan pada pukul 17.15 WIB, Kamis 27 November 2008.

Geger Mahasiswa UINSA Mesum di Kampus, Videonya Berdurasi 0,44 Detik

Besan Yudhoyono itu tampak tersenyum dan dijaga tiga orang petugas brimob ketika keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Dia masuk mobil Kijang hitam, bersama Maman H Somantri.

Perluas Pasar Global, Produk Dexa Medica Beredar di Asia hingga Afrika

Aulia tak sendirian, komisi antikorupsi juga menahan tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya yakni Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Keempatnya dianggap bertanggungjawab dalam kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah mantan pejabat BI dan anggota Komisi Perbankan Dewan periode 1999-2004.

Didukung Golkar Maju Pilgub Jatim 2024, Khofifah: Ini Mandat yang Sangat Berharga

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pasca, putusan pidana lima tahun pada Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, 29 Oktober 2008.

Aulia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pengucuran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah mantan petinggi BI dan para anggota Komisi Perbankan Dewan periode 1999-2004.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 18 alat bukti surat yang membuktikan keterlibatan kakek Almira Tunggadewi Yudhoyono itu.

Tak hanya itu, tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyebut nama Aulia Pohan. Nama Aulia bahkan disebut sebanyak 114 kali dalam surat dakwaan Burhanuddin Abdullah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya