Kasus Aliran Dana BI

Aulia Pohan Ditahan

VIVAnews – Setelah empat kali diperiksa sebagai tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan akhirnya ditahan pada pukul 17.15 WIB, Kamis 27 November 2008.

Curhat Menhub Budi Banyak Daerah yang Enggan Kembangkan Bus Listrik Tanpa Bantuan Pusat

Besan Yudhoyono itu tampak tersenyum dan dijaga tiga orang petugas brimob ketika keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Dia masuk mobil Kijang hitam, bersama Maman H Somantri.

Reaksi 10 Negara Terkait Kecelakaan Helikopter yang Menewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi

Aulia tak sendirian, komisi antikorupsi juga menahan tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya yakni Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Keempatnya dianggap bertanggungjawab dalam kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah mantan pejabat BI dan anggota Komisi Perbankan Dewan periode 1999-2004.

Viral Aksi Politisi Jerman Jilat Toilet Umum Bikin Geram Warganet: Sakit!

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pasca, putusan pidana lima tahun pada Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, 29 Oktober 2008.

Aulia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pengucuran dana BI sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah mantan petinggi BI dan para anggota Komisi Perbankan Dewan periode 1999-2004.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 18 alat bukti surat yang membuktikan keterlibatan kakek Almira Tunggadewi Yudhoyono itu.

Tak hanya itu, tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyebut nama Aulia Pohan. Nama Aulia bahkan disebut sebanyak 114 kali dalam surat dakwaan Burhanuddin Abdullah.

Aliansi Masyarakat Bali

Aliansi Gabungan Masyarakat Bali Menolak People's Water Forum yang Dibiayai Asing

Aliansi Gabungan Masyarakat Bali tersebut juga sempat menyoroti, bahwa PWF sangatlah tidak mencerminkan sebuah aspirasi atau kebutuhan sebenarnya, dari masyarakat Bali.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024