KPK Belum Akan Konfrontir Anggodo

VIVanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum dan tidak akan melakukan konfrontir terhadap Anggodo Widjojo dengan saksi lainnya seperti Ary Muladi atau Edy Soemarsono.

"Kami belum ada rencana melakukan itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Januari 2010.

Menurut Johan, dalam melakukan penyidikan KPK memiliki sistem yang berbeda yakni tidak akan pernah mengkonfrontir satu sama lain. Cara yang dilakukan KPK adalah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan deari berbagai pihak baik saksi maupun tersangka. Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut muncul nama-nama baru, KPK akan melakukan pemanggilan dan memintai keterangan dari yang bersangkutan.

Anggodo menjadi tersangka sejak Kamis 15 Januari. Dia langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang. Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo ini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP. Tersangka dengan dugaan upaya menghalangi pengusutan penyidikan KPK itu masih berada di Rumah Tahanan Cipinang.

Pasal 15 yang menjerat Anggodo itu mengatur mengenai percobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK dalam satu kasus.

Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo. Dalam menggelontorkan uang ke pimpinan KPK, Anggodo mengaku dibantu teman bisnisnya Ary Muladi.

Sosok Shella Ghivitamala, Kowad Cantik Pernah Bertugas di Lebanon
Teuku Ryan

Copot Cincin Nikah Sambil Tahan Tangis, Teuku Ryan Ngaku Ikhlas Lepas Ria Ricis

Setelah resmi bercerai, Teuku Ryan mengaku akan bertanggung jawab, bekerja keras demi memenuhi nafkah untuk sang buah hati. 

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024