VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sejauh ini tugas pemberantasan korupsi yang diamanatkan berjalan dengan baik. Namun, ada sejumlah undang-undang yang justru menghambat kinerja pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Januari 2010.
Tumpak mencontohkan, salah satu undang-undang yang menghambat adalah UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami memiliki kendala, karena nantinya bersidang juga di daerah dimana pengadilan terbentuk," kata Tumpak.
Saat ini, lanjut Tumpak, KPK belum memiliki perwakilan di daerah. Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan jumlah penuntut umum. "Sebagai solusinya paling nanti kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencoba menggunakan fasilitas kejaksaan, jika penuntut kami di derah-daerah," jelasnya.
Undang-undang lainnya yang menjadi penghambat pelaksanaan tugas KPK adalah UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Menurut Tumpak, hambatan dalam pelaksanaan UU ini ada di tingkat penyelenggara negara. "Perlu ada pencantuman sanksi yang keras di dalam aturan ini, karena masih banyak penyelenggara negara yang tidak patuh melaksanakan UU ini," jelasnya.
Kemudian, UU tentang Pajak dan Retribusi juga menjadi penghambat kinerja KPK. Tumpak menjelaskan, dalam UU ini diatur mengenai insentif pajak atau upah pungut.
"Karena tidak ada aturan pemerintah yang jelas, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan. Kepala daerah masih merasa insentif bisa diberikan kepada petugas atau pejabat yang melakukan pungutan pajak," jelasnya.
Hingga saat ini, rapat masih berlangsung. Rapat dipimpin Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sesampai di lokasi kejadian, KA Pandalungan melaju dari arah barat ke timur menuju Jember. Mobil yang membawa rombongan Ibu Nyai Sidogiri itu tertabrak KA.
Tersangka FA mencabuli 2 anak tirinya selama 2 tahun terakhir. Tersangka memberi korban Rp10 ribu sampai Rp50 ribu setiap kali selesai merudapaksa korban.
Manchester United, lagi dan lagi, menjadi sasaran empuk di media sosial. Tandang ke Crystal Palace, Selasa (7/5/2024) dinihari WIB anak asuh Erik ten Hag kalah 0-4.
Indonesia Vs Guinea: PSSI Panggil Elkan Baggott
Jabar
26 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 baru saja menjalani pertandingan di Piala Asia U-23 di Qatar. Dalam ajang tersebut, Skuad Garuda Muda gagal merebut posisi ketiga. Itu artinya, Ind
Selengkapnya
Isu Terkini