3 UU Jadi Penghambat Tugas KPK

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sejauh ini tugas pemberantasan korupsi yang diamanatkan berjalan dengan baik. Namun, ada sejumlah undang-undang yang justru menghambat kinerja pemberantasan korupsi.

Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 25 Januari 2010.

Tumpak mencontohkan, salah satu undang-undang yang menghambat adalah UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami memiliki kendala, karena nantinya bersidang juga di daerah dimana pengadilan terbentuk," kata Tumpak.

Saat ini, lanjut Tumpak, KPK belum memiliki perwakilan di daerah. Selain itu, KPK juga memiliki keterbatasan jumlah penuntut umum. "Sebagai solusinya paling nanti kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencoba menggunakan fasilitas kejaksaan, jika penuntut kami di derah-daerah," jelasnya.

Undang-undang lainnya yang menjadi penghambat pelaksanaan tugas KPK adalah UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Menurut Tumpak, hambatan dalam pelaksanaan UU ini ada di tingkat penyelenggara negara. "Perlu ada pencantuman sanksi yang keras di dalam aturan ini, karena masih banyak penyelenggara negara yang tidak patuh melaksanakan UU ini," jelasnya.

Kemudian, UU tentang Pajak dan Retribusi juga menjadi penghambat kinerja KPK. Tumpak menjelaskan, dalam UU ini diatur mengenai insentif pajak atau upah pungut.

"Karena tidak ada aturan pemerintah yang jelas, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan. Kepala daerah masih merasa insentif bisa diberikan kepada petugas atau pejabat yang melakukan pungutan pajak," jelasnya.

Hingga saat ini, rapat masih berlangsung. Rapat dipimpin Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

Berawal Cabut Gigi Bungsu, Perempuan Ini Alami Infeksi hingga Meninggal Dunia
Penderitaan rakyat Gaza

AS dan Israel Kembali Berdiskusi Tentang Evakuasi di Gaza Selatan

Presiden AS Joe Biden berbicara dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada hari Senin 6 Mei 2024 ketika ratusan warga Palestina meninggalkan kota Rafah di Gaza

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024