VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ary Muladi. Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status pemeriksaan Ary Muladi.
Ary Muladi yang mengenakan kemeja lengan pendek ini tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15, Senin 1 Februari 2010.
Ary Muladi yang didampingi pengacaranya, C Suhadi, tidak memberikan keterangan apapun. Informasi menyebutkan, Ary Muladi akan diperiksa sebagai saksi kasus dengan tersangka pengusaha Anggodo Widjojo.
Seperti diketahui, Anggodo menjadi tersangka sejak Kamis 15 Januari. Dia langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, ini dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 15, 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 53 KUHP.
Tersangka dengan dugaan upaya menghalangi pengusutan penyidikan KPK itu masih berada di Rumah Tahanan Cipinang.
ismoko.widjaya@vivanews.com