Panda Nababan Diperiksa KPK

VIVAnews - Politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panda diperiksa atas kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom.

Panda Nababan yang mengenakan jaket berwarna putih tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.29, Senin 8 Februari 2010.

Panda diperiksa untuk tersangka yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod. "Iya diperiksa sebagai saksi dia (Dudhie Makmun Murod)," kata Panda yang langsung masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK akan menaikkan berkas keempat tersangka kasus ini. Namun Johan menolak memberitahu kapan KPK akan segera menahan tiga tersangka selain Endin.

"Itu merupakan otoritas penyidik," ujar dia. Kasus dugaan suap ini pertama kali diungkap oleh salah satu mantan anggota DPR, Agus Tjondro.

Dia mengaku ke KPK bahwa dia menerima sejumlah uang dalam bentuk cek perjalanan (traveller cheque) menjelang pemilihan DGS BI. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

Agus juga mengatakan ada beberapa rekan sejawatnya menerima uang suap itu. Selain Endin, KPK juga menetapkan tiga mantan anggota Komisi lainnya sebagai tersangka, yakni Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri, dan Hamka Yandhu.

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024


ismoko.widjaya@vivanews.com

Bakrie Amanah Himpun Dana Rp 6,5 Miliar pada Ramadhan 2024 
[dok. Humas BTN]

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024