Aliran Dana BI

Bun Bunan Resmi Ajukan Penangguhan

VIVAnews - Tersangka kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia, Bun Bunan Hutapea, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Alasan penahanan yang diajukan penyidik sangat subyektif," kata pengacara Bun Bunan, Irianto Subiakto, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu resmi ditahan pada 27 November 2008 dan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Bun Bunan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008.

Penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tidak untuk kepentingan penyidikan melainkan membangun citra komisi. Menurutnya, kliennya sudah bersikap kooperatif selama penyidikan. Apalagi sering datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan penyidik. "Suatu kemustahilan tersangka mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Bun Bunan ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.

Komisi antikorupsi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024