RUU Pengadilan Tipikor

Diharapkan Selesai Sebelum Pemilu

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, meminta kepada semua pihak untuk memikirkan agar Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) selesai sebelum gelaran Pemilu 2009.

"Diminta semua stake holder termasuk pimpinan DPR agar mencari berbagai cara untuk menyelesaikannya," kata Agung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Penyusunan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini merupakan efek dari putusan Mahkamah Konstitusi. Majelis konstitusi memberikan waktu hingga 2009 agar pemerintah segera menyusun landasan untuk membentuk pengadilan korupsi.

Menurut Agung, pimpinan sudah meminta kepada fraksi-fraksi yang ada untuk fokus pada proses legislasi. Termasuk menyelesaikan sejumlah revisi undang-undang seperti Undang-undang Mahkamah Agung, Undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-undang Komisi Yudisial. Apalagi Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor dapat dijadikan dasar membentuk pengadilan. "Apalagi undang-undang ini adalah refleksi keinginan negara untuk lembaga korupsi," ujarnya.

Untuk itu, Agung berharap, revisi dan penyusunan undang-undang dapat segera selesai sebelum Pemilu 2009. "Makin cepat kan makin baik," ujarnya.

Ribuan Warga Yahudi Israel Memaksa Masuk dan Gelar Ibadah di Masjid Al-Aqsa
VIVA Otomotif: Booth Daihatsu di GIIAS 2023

Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama

Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024