VIVAnews - Pengacara Ary Muladi resmi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke polisi. Sugeng melaporkan Anggodo dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Terkait pernyataan Anggodo bahwa saya meminta uang sebesar tiga miliar rupiah di Hotel Formula 1. Itu dinyatakan pada 22 Februari lalu," kata Sugeng Teguh usai melapor di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010.
Sugeng membantah dirinya pernah meminta uang seperti yang dikatakan oleh Anggodo itu. Namun, dia membenarkan pertemuan di Hotel Formula 1 pada bulan September 2009. "Ketika Ary Muladi masih berada di tahanan," kata dia.
Menurut Sugeng, waktu itu dirinya belum mengenal Anggodo. Dirinya hanya diminta untuk mendampingi kerabat Ary Muladi, Harjono. "Saat itu saya tidak kenal Anggodo, saya diminta dampingi om-nya Ary. Anggodo minta pada om-nya untuk kembali ke BAP lama," kata dia.
Sugeng menambahkan, dia memiliki saksi-saksi yang melihat kejadian itu. "Diantaranya Omnya Ary, Staf saya," kata dia.
Saksi seorang penyidik berpangkat AKBP? "Itu, saya tahu pangkatnya tapi ga tahu namanya," kata dia.
Anggodo saat ini adalah tersangka percobaan penyuapan ke Pejabat dan pimpinan KPK. Uang senilai Rp 5,1 miliar dia gelontorkan untuk menghentikan kasus korupsi yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Rencana ini berantakan saat kurir Anggodo, Ary Muladi, malah membantah penggelontoran uang itu. Ary mengaku tidak pernah mengalirkan uang ke KPK seperti pengakuan Anggodo dalam testimoni.
Tak cukup dengan itu, Ary bahkan mencabut BAP -nya terkait kasus ini. Ary malah mengaku bahwa uang itu ia gunakan sendiri, dan sisanya diserahkan ke kawannya Yulianto.