Bekas Dirut PLN Fahmi Muchtar Diperiksa KPK

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Fahmi Muchtar, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua secara berturut-turut.

"Melengkapi data yang kemarin," kata Fahmi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2010. Fahmi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu langsung masuk ke lobi KPK.

Fahmi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di PLN. Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.

KPK menyatakan, akibat tindakan Eddie ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 45 miliar. "Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mark up (penggelembungan harga) pada anggaran tahun 2000-2006," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

KPK menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.

Indonesia Hadapi Pertahanan Kokoh Uzbekistan di Piala Asia U-23
Ilustrasi kakek dan cucu

When Does Someone Become Old? Scientists Reveals the Fact

A recent study found that we tend to perceive old age as starting later than before, although this trend may not be consistent.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024