Dituntut Tujuh Tahun, Sumita Tobing Lesu

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia atau TVRI, Sumita Tobing langsung tertunduk begitu mendengar tuntutan jaksa atas dirinya. Sumita langsung memberikan ekspresi lesu.

Sumita dituntut tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI semasa dia menjabat sebagai direktur utama. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara. Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar.

"Bagaimana tanggapan terdakwa?" tanya Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap kepada Sumita, Selasa 9 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sumita tak langsung menjawab pertanyaan itu. Dia pun berkonsultasi dulu dengan penasihat hukumnya, Hinca Panjaitan.

"Hakim yang mulia, saya akan membuat dua pembelaan. Satu dari saya dan satu lagi dari penasihat hukum saya," kata Sumita yang mengenakan kemeja putih dan jas hitam itu. Hinca menambahkan, pihaknya meminta waktu dua pekan untuk membuat pembelaan tersebut.

Ditemui usai persidangan, Hinca menilai tuntutan jaksa berlebihan. "Pengadaan itu ditandatangani Direktur Keuangan. Sumita hanya mengetahui saja," jelasnya.

Penampakan AHY Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Ribuan Warga Banyuwangi

Sidang pembacaan pembelaa tersebut akan digelar 22 Desember mendatang.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey melalui tiga entitasnya memperluas layanan laboratorium pengujian berstandar internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024