Buronan Kasus BLBI

Ekstradisi Adrian Harus Menunggu Pengadilan

VIVAnews - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda memastikan proses ekstradisi koruptor Adrian Kiki Ariawan dari Australia haruslah melalui proses pengadilan. Adrian adalah terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Pengadilan telah memvonisnya bersalah dan menghukumnya seumur hidup lima tahun lalu. Namun sebelum dijebloskan ke dalam penjara dia melarikan diri. Jadilah Adrian buronan kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 1,9 triliun. Belakangan dia ditangkap polisi Australia, 28 November 2008.

Indonesia berharap Australia segera mengekstradisikannya. "Kita sudah minta pada pemerintah Australia untuk bisa diekstradisi karena statusnya sudah terpidana," kata Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, Kamis, 11 Desember 2008 di Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua.

Wirajuda memperoleh informasi bahwa pihak Adrian kini tengah mengajukan penangguhan penahanan dengan membayar sejumlah uang untuk dapat menjadi tahanan luar. "Saya masih belum mendapat informasi, apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Kalau saya berharap sih tidak," harapnya.

Menlu tak ingin kasus Adrian ini seperti Hendra Rahardja, terpidana seumur hidup kasus korupsi Bank Harapan Santosa (BHS) yang telah merugikan negara 1,95 triliun. "Karena tak puas dengan putusan hukuman, akhirnya dia terus banding sampai akhirnya sakit dan meninggal sehingga tak dilakukan ekstradisi," tandas Menlu.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade

Laporan : Wima Saraswati - Bali

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

Kelompok Kemanusiaan Periksa Persenjataan Mematikan yang Belum Meledak di Gaza

Sebuah kelompok kemanusiaan yang berada di Inggris sedang mengamati persenjataan Israel yang belum meledak di Gaza untuk memastikan keamanan wilayah di Palestina.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024