KPK Pindahkan Lima Tersangka ke LP Cipinang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memindahkan lima tahanan yang masih berstatus tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Yang sudah dipindah adalah lima tersangka kasus Kinabalu, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan," kata Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ade Raharja, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Lima tersangka itu adalah mantan Konsul Jenderal Kota Kinabalu Muhammad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekpensosbud Kota Kinabalu Tata Mahrun, mantan Kasubid Imigrasi di Kuching Malaysia Irsyafli Rasoel, Kasubid Imigrasi di Tawau Sabah Malaysia Makdum Tahir, dan mantan Konsul Jenderal Kinabalu Kurniawan Roebadi.

Sebelumnya, M Sukarna, Irsyafli, dan Kurniawan ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, sedangkan Tata Mahrun dan Makdum ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Bupati Situbondo, Ismunarso, menjadi tersangka terakhir yang dititipkan di Cipinang. Dengan masuknya tersangka kasus anggaran daerah Situbondo ini, total sudah enam tahanan yang masih bersatus tersangka diinapkan di Cipinang.

Seperti diakui, Cipinang baru dapat ditempati oleh tahanan yang sudah berstatus narapidana. Sedangkan tahanan yang berstatus tersangka atau terdakwa seharusnya diinapkan di rumah tahanan.

Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, menambahkan pemindahan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pimpinan komisi. "Kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan soal tahanan itu," tutupnya.

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Jubir Kemlu Lalu Muhammad Iqbal

Mantan Dubes Turki Lalu Muhammad Iqbal Maju di Pilgub NTB 2024

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal berencana maju di dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pilkada serentak November 2024

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024