PK Dinilai Keliru, Kejaksaan Maju Terus
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kejaksaan Agung mempersilakan adanya pendapat lain yang menyatakan langkah kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali adalah sesuatu yang keliru. Bagi kejaksaan, pengajuan Peninjauan Kembali adalah langkah yang tepat.
"Biar saja, kontroversi, orang punya pendapat masing-masing," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Amari, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 11 Juni 2010.
Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah.
Alasan kejaksaan, terdapat kekeliruan hakim yang nyata dalam putusan tersebut. "Kalau kami tidak optimis, mana kami lakukan," ujar Amari.
Kejaksaan berpendapat, perkara yang sudah dinyatakan lengkap bisa saja dihentikan ke penuntutan. Hal itu berbeda dengan pendapat Pengadilan Tinggi DKI yang dalam pertimbangannya menyatakan, perkara yang sudah lengkap harus dilimpahkan ke penuntutan.
Saat ini kejaksaan sedang menyusun memori Peninjauan Kembali. Paling lambat minggu depan kejaksaan akan menyerahkan memori itu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mt)