Kasus Sisminbakum Komisi III Panggil Yusril

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Antara/Salis Akbar

VIVAnews - Komisi III yang membidani bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoedibjo.

"Rencananya nanti setelah reses," kata anggota Komisi Hukum, Syarifudin Suding, saat dihubungi, Senin 14 Juni 2010. "Pertemuan itu akan cenderung diarahkan kepada Panja Penegakan Hukum."

Suding menjelaskan, pemanggilan ini terkait dengan laporan dari Yohanes Waworuntu. Terpidana kasus korupsi sisminbakum ini menyatakan mendapatkan perlakuan tidak adil selama proses hukumnya.

"Makanya mereka kami undang dengan Panja Penegakan Hukum. Karena ini kan juga perhatian kami di Panja Penegakan Hukum," jelas Sekretaris Fraksi Partai Hanura itu.

Dalam kasus ini, Yohanes sendiri divonis lima tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pengadaaan sisminbakum itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yohanes dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan sistem administrasi badan hukum. Selain divonis lima tahun, Yohanes juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378.116.230.813.28.

Putusan terhadap Yohanes ini dijatuhkan MA pada tanggal 12 Mei lalu, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi (anggota), dan Mansyur Kertayasa (anggota).

Kasus Sisminbakum


Kasus ini berawal dari penemuan Kejaksaan Agung soal indikasi kerugian negara Rp 400 miliar dalam proyek ini. Kerugian ini dihitung dari dana yang ditarik dari masyarakat saat membuka laman pendaftaran badan hukum, Sisminbakum.

Dana ini diketahui tidak masuk ke kas negara,melainkan ke kas rekanan dan pejabat di Departemen Hukum dan HAM. Karena komposisi  pembagian jatah adalah 90 persen untuk Sarana Rekatama, sedangkan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen hanya mendapat jatah 10 persen.

Sejumlah pejabat telah diperiksa dalam kasus ini termasuk menteri dan direktur jenderal administrasi hukum umum (AHU) yang menjabat saat sisminbakum dilaksanakan sejak awal tahun 2000-an.

Tiga mantan Dirjen AHU pun sudah diseret ke meja hijau, yakni Romli Kartasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. (mt)

Pejabat Israel dan Mesir Bertemu Diam-diam, Bahas Operasi Militer di Rafah
Presiden Jokowi bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura Vivian Balakrishnan beserta delegasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Ju

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024