- Antara/ Arief Priyono
VIVAnews - Pengacara senior OC Kaligis menilai, undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 29 angka 5 tentang batasan usia diskriminatif.
Hal ini diungkapkan Kaligis dalam sidang uji materi UU KPK yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mochtar di gedung Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Anggodo yang kini sudah berusia 68 tahun itu berniat maju sebagai ketua KPK, menggantikan Antasari Azhar.
Menurut Kaligis, dengan batasan usia sekurang-kurangnya 40 dan selebihnya 65 tahun, hilanglah hak konstitusionalnya untuk maju sebagai pimpinan KPK.
"Pemohon merasa telah dirugikan secara konstitusional dengan telah diberlakukannya ketentuan pasal 29 Angka 5 UU KPK," ujar Kaligis, Jakarta, Kamis 17 Juni 2010.
Kaligis memaparkan, banyak tokoh-tokoh yang berusia lebih dari 65 tahun masih mendedikasikan kepada negara. Wakil Presiden Boediono berusia 67 tahun, juga Ketua MPR Taufiq Kiemas yang saat ini berusia 68 tahun.
"Disamping banyak nama besar lainnya yang mendedikasikan dirinya di berbagai pekerjaan antara lain, Anwar Nasution, AM Fatwa, Darmin Nasution dan TB Silalahi," lanjutnya.
Selain Kaligis, Farhat Abbas juga mengajukan uji materi UU tersebut.
Farhat Abbas yang merupakan putra hakim agung Abas Said juga akan maju sebagai calon pimpinan KPK. Serupa dengan Kaligis, Farhat yang kini berusia 35 tahun juga terganjal persyaratan usia.
Oleh karena itu, Kaligis meminta majelis memutuskan dalam putusan sela untuk menunda batasan waktu seleksi pendaftaran calon ketua KPK sampai dengan diputuskannya putusan akhir atas permohonan uji materi tersebut.
Sidang memutuskan untuk perbaikan permohonan yang diajukan penggugat dalam waktu 14 hari. Sebab, ada beberapa poin yang tidak sinkron.