VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu, menolak membayar kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 ini mengaku tidak menikmati uang sebesar itu.
"Ini tidak adil, karena terdakwa harus mengganti uang yang tidak dinikmati," kata Hamka saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka Yandhu selama empat tahun penjara. Hamka juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 21,7 miliar yang harus dibayar bersama dengan Anthony Zeidra Abidin.
Jaksa menillai Hamka telah berinisiatif membantu dalam mengungkap kasus ini terutama sejak penyidikan. Sementara Anthony dinilai telah melakukan peran aktif untuk menghubungi Rusli Simanjuntak guna meminta dana pada BI guna diseminasi revisi Undang-undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menurut Hamka, dirinya hanya menerima Rp 500 juta saja dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "Karena jumlah itulah yang terdakwa nikmati," jelas dia.
Baca Juga :
Penghasilan Tukang Parkir Minimarket di Jakarta Capai Belasan Juta per Bulan, Masih Mau Bayar?
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Banyak cara mudah untuk mendapatkan uang tambahan di zaman teknologi seperti saat ini. Salah satunya hanya dengan bermain game, uang bisa ngalir ke dompet digital DANA.
Sesuai surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024, syarat pengajuan calon independen ini minimal memiliki jumlah dukungan minimal 16.452 suara atau 10 persen dari
Di zaman modern berkemajuan ini, banyak cara yang bisa dilakukan demi mendapatkan cuan. Selain bekerja ke luar rumah, deretan aplikasi ini bisa jadi alternatif untuk Anda
Gempa berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang Pacitan Jawa Timur pada Selasa, 7 Mei 2024. Guncangan disebut-sebut terasa hingga Jogja, Malang, Trenggalek, Bantul dan
Selengkapnya
Isu Terkini