Suap BI ke DPR

Hamka Minta Hanya Bayar Rp 500 Juta

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu, menolak membayar kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 ini mengaku tidak menikmati uang sebesar itu.

"Ini tidak adil, karena terdakwa harus mengganti uang yang tidak dinikmati," kata Hamka saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka Yandhu selama empat tahun penjara. Hamka juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 21,7 miliar yang harus dibayar bersama dengan Anthony Zeidra Abidin.

Jaksa menillai Hamka telah berinisiatif membantu dalam mengungkap kasus ini terutama sejak penyidikan. Sementara Anthony dinilai telah melakukan peran aktif untuk menghubungi Rusli Simanjuntak guna meminta dana pada BI guna diseminasi revisi Undang-undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Menurut Hamka, dirinya hanya menerima Rp 500 juta saja dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. "Karena jumlah itulah yang terdakwa nikmati," jelas dia.

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket di Jakarta Capai Belasan Juta per Bulan, Masih Mau Bayar?
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak lama lagi bakal diseret ke meja hijau usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024