Gubernur Awang Farouk Jadi Tersangka

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faruq
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Kejaksaan menetapkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengeloaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energi.

"Dalam perkara ini, kejaksan menetapkan H. AFI sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 8 Juli 2010.

Selanjutnya, kata Amari, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yakni Anung Nugroho, Direktur PT KTE dan Apidian Tri Wahyudi, Direktur PT KTE.

Awang diherat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 6 UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024