Anggodo Widjojo Hadiri Sidang PK

Anggodo Widjojo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Termohon peninjauan kembali, Anggodo Widjojo, hadir dalam persidangan terkait pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (skpp) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Anggodo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.30, Rabu 14 Juli 2010. Anggodo yang mengenakan batik cokelat itu didampingi petugas KPK. Pendampingan ini lantaran Anggodo berstatus tahanan KPK.

Sebelum persidangan, pihak Anggodo mempertanyakan alasan jaksa mengajukan peninjauan kembali. Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan peninjauan kembali menurut undang-undang hanya milik terdakwa dan ahli waris.

"PK itu hanya menyangkut masalah pidana, sedang praperadilan hanya prosedur penanganan perkara," kata Bonaran.

Menurut dia, jaksa harus bisa membuktikan ada atau tidaknya kekhilafan hakim. Bonaran mengaku sudah menyiapkan tanggapan atas peninjauan kembali yang diajukan jaksa. "Kalau diizinkan akan dibacakan besok, takutnya ada hal-hal baru yang mereka bacakan," kata dia.

Selanjutnya, kata Bonaran, pihaknya tidak melihat adanya kekeliruan hakim dalam memutus gugatan tersebut. "Keputusan hakim kemarin sudah benar, kekhilafan yang mana?" kata dia.

Perkara itu, lanjut Bonaran, seharusnya diajukan ke pengadilan, karena jaksa sudah menyatakan perkara tersebut lengkap. (hs)

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya
Rizky Nazar

Dituduh Selingkuh, Rizky Nazar Meradang Beri Respons Begini

Aktor Rizky Nazar saat ini tengah ramai diperbincangkan lantaran hubungan asmaranya dengan Syifa Hadju dikabarkan tengah retak yang disebabkan oleh dugaan orang ketiga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024