Bibit-Chandra Apresiasi Memori PK Kejaksaan

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mengapresiasi memori peninjauan kembali (PK) atas perkara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terutama, memori PK halaman 22 dan 23.

Dua penjelasan Jaksa dalam memori PK tersebut menurut pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, sangat penting.

Karena menurutnya, semua pihak dapat mengetahui bahwa tidak ada satu berkas apapun yang bisa dijadikan alasan untuk memaksakan kasus Bibit-Chandra untuk dibawa ke pengadilan.

"Kenapa kita anggap ini penting, karena selama ini beredar anggapan bahwa kejaksaan selalu ingin membawa kasus ini ke pengadilan. Karena ada desakan-desakan lantas tidak dibawa, dan ini ternyata sudah diakui sendiri. Pengakuan inilah yang menurut kami menjadi penting," ujar Taufik Basari saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 Juli 2010.

Dalam halaman 22 memori PK, Jaksa menyatakan, "bahwa tidak cukup bukti untuk terus melanjutkan perkara ini dan jika harus melimpahkan perkara ke pengadilan, terhadap materi perkara yang sudah diketahui bahwa pengadilan akan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan, maka akan bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan."

Dalam halaman 23, Jaksa juga menyatakan, "bahwa sebenarnya perbuatan Chandra M Hamzah yang menerbitkan surat perintah penggeledahan PT Masaro Radiokom dan PT Masaro Corporatindo, surat keputusan pelarangan bepergian keluar negeri a.n. Anggoro Widjojo dkk dan perbuatan Bibit Samad Rianto yang menerbitkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri a.n. Joko S. Chandra, tidak ada hubungannya dengan penerimaan uang Ari Muladi dari Anggoro Widjojo melalui Anggodo Widjojo. Sehingga perbuatan tersangka Bibit dan Chandra dapat dikategorikan melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pasal 60 huruf c, pasal 12 huruf b UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Sehingga perbuatan Pak Bibit dan Pak Chandra yang demikian dapat dibenarkan dan tidak dapat dipidana," kata Taufik.

Wakil Ketua KPK sekaligus tersangka dalam kasus itu, Chandra M Hamzah tetap menegaskan, bahwa dirinya dan Bibit tidak bersalah dengan menerima suap sebagaimana dialamatkan.

Oleh karena itu, dia dan tim kuasa hukum Bibit-Chandra memperhatikan perkembangan fakta-fakta yang ada dalam memori PK. "Yang menjadi titik tekan kami adalah fakta bahwa pengakuan dari kejaksaan bahwa uang yang diterima Ari Muladi dari Anggoro melalui Anggodo tidak ada hubungannya dengan perkara saya dan Pak Bibit," katanya.

"Dan ini merupakan perkembangan yang menarik, terlepas dari apapun keputusan PK nanti. Karena ini yang selama ini kami yakinkan kebenarannya," tambahnya.

Gandeng Animator Indonesia, 3 Hal Harus Diketahui dari Film Kingdom of the Planet of the Apes
Pemain Persija merayakan gol

Turnamen Internasional: Persija dan PSIS Hadapi 2 Klub Liga Malayisa di JIS

Dua klub Liga 1 Persija Jakarta dan PSIS Semarang bakal berhadapan dengan dua klub Liga Malaysia, Selangir FC dan Sabah FA dalam Turnamen bertajuk RCTI Premium Sports.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024