Kasus Suap Hakim

Kaligis: Dakwaan Jaksa Error in Persona

Sidang Korupsi: Adner Sirait&DL Sitorus
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Kuasa hukum terdakwa DL Sitorus dan Adner Sirait, Otto Cornelis Kaligis menyatakan keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, surat dakwaan jaksa error in persona.

Karena dalam dakwaan tersebut diuraikan bahwa Adner tidak tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menyerahkan uang Rp300 juta kepada Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim.

"Melainkan ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata OC dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 19 Juli 2010.

Bukan hanya itu, menurut pengacara senior ini, dalam dakwaan yang menyatakan bahwa Adner memberikan sejumlah uang kepada Ibrahim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Hakim Ibrahim untuk diadili, berbeda dengan BAP Ibrahim.

Dalam BAP Ibrahim, disebutkan bahwa dirinya tidak menerima sesuatu dari Adner Sirait. Melainkan, tas kresek warna hitam berisi uang Rp300 juta adalah milik Ibrahim.

"Uang tersebut adalah uang pribadi saya yang berasal dari penukaran uang US$40 ribu ke rupiah di VIP money changer di daerah Menteng Raya Jakarta Pusat beberapa hari sebelum tanggal 30 Maret 2010," papar OC menirukan Ibrahim dalam keterangan BAP-nya.

Karena itu, OC menilai, dakwaan terhadap kliennya itu adalah error in persona.

Dijelaskannya, berdasarkan dalil jaksa 'person' yang pertama kali meminta atau mengajukan permintaan berupa sejumlah uang, dengan janji perkara tersebut ditangani langsung olehnya dan akan membantu menguatkan putusan PTUN adalah Hakim Ibrahim. "Bukanlah Adner Sirait," imbuhnya.

Selain itu, OC Kaligis juga berpendapat, dakwaan penuntut umum kabur. Karena penuntut umum dalam menguraikan dakwaannya tersebut tidak cermat, jelas dan lengkap. "Penuntut umum hanya menguraikan kronologis perkara a quo tanpa menguraikan unsur-unsur delik yang didakwakan kepada Adner dan DL Sitorus," ucapnya.

Dia menyontohkan, pada halaman lima dakwaan primair dan halaman 11 dakwaan subsidair, penuntut menguraikan bahwa DL Sitorus pada tanggal 29 Maret 2010 di Hotel Darmawangsa menyerahkan cek BNI senilai Rp300 juta kepada Yoko Verra Mokoaguw untuk diberikan ke Adner.

Atas dakwaan ini, jaksa berdalil bahwa DL Sitorus memberikan uang Rp300 juta ke Adner dengan maksud diberikan untuk diberikan kepada hakim Ibrahim. "Sehingga surat dakwaan yang demikian harus dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat penuntut umum terkait keberatan penasehat hukum terdakwa.

Atas perbuatan ini, kedua terdakwa, Adner Sirait dengan DL Sitorus diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman dalam pasal ini, kedua terdakwa dipenjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling rendah Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Subsidairnya sendiri ancaman penjaranya paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. (umi)

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024