- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo, usai diperiksa kejaksaan. Pengacara Hartono, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kedua ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan lalu.
"Ada sepuluh pertanyaan yang didalami," kata Hotman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 19 Juli 2010.
Sebelum pemeriksaan, Hotman mengatakan membawa sejumlah bukti yang bisa meringankan Hartono. Namun, Hotman enggan menyebut bukti apa saja yang dibawa. "Kami tidak bisa bicara detail, nanti dimarahi penyidik," kata dia.
Namun, bukti-bukti tersebut menurut Hotman lebih mengarah pada ketidakterlibatan Hartono pada pembentukan SRD. "Itu lengkap kami bawa," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hotman pemeriksaan Hartono masih akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (adi)