- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Penyidik Mabes Polri Kompol Farman menegaskan, kepolisian tidak mempunyai bukti rekaman perbincangan antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi.
"Tidak ada barang bukti rekaman antara Pak Ade dan Ari sebanyak 64 kali," ujar Farman saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Farman adalah penyidik yang memeriksa Ari Muladi, Anggodo, dan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Farman juga menyatakan, dirinya pernah ditunjukan kronologi Anggodo pada Juli - Agustus 2009. "Saya tidak tahu maksudnya menunjukan apa," imbuhnya.
Menurut Farman, pada saat itu dia ditunjukkan terkait adanya penyerahan uang kepada oknum pimpinan KPK. "Saya tidak tahu isi dari kronologisnya," katanya. (sj)